Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi (Foto: Kementerian PPPA)
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mendorong proses hukum terhadap anggota Brimob di Polda Maluku Bripda MS, tersangka kasus kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia, agar dilakukan secara transparan.
“Kemen PPPA menyampaikan duka cita yang mendalam atas meninggalnya AT, pelajar di MTS di Kota Tual, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku. Kami memberikan perhatian sangat serius kasus ini karena melibatkan anak sebagai korban dan terjadi dalam konteks kegiatan pengamanan oleh aparat," kata Menteri PPPA dalam keterangan resmi dikutip Senin (23/02).
"Kami apresiasi aparat penegak hukum yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dan kami juga menghormati dan mendukung proses hukum yang berjalan. Penegakan hukum harus transparan, objektif, dan berkeadilan agar memberi kepastian hukum serta mencegah kejadian serupa terulang,” sambungnya.
Menteri PPPA menyampaikan pihaknya, melalui tim layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 129), telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tual dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Maluku untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur serta pemenuhan hak anak terpenuhi.
“Kemen PPPA mengapresasi berbagai langkah yang telah dilakukan DP3AP2KB Kota Tual dan UPTD PPA Prov Maluku dalam melakukan pendampingan terhadap keluarga korban serta memastikan pemenuhan hak-hak korban, termasuk pendampingan selama proses perawatan medis dan rencana fasilitasi Visum et Repertum bagi korban yang selamat," ujar Menteri PPPA.
"Kami memastikan korban yang selamat, yaitu kakak korban (NK), mendapatkan pendampingan hukum, medis, dan psikososial secara berkelanjutan. Hak anak sebagai saksi harus dilindungi dalam setiap proses hukum. Kakak mengalami patah tulang dan telah dirujuk ke Ambon untuk perawatan lanjutan dengan pendampingan keluarga dan UPTD PPA Provinsi Maluku,” lanjutnya.
Menteri PPPA mendorong kepada setiap instansi untuk dapat menegakan kebijakan perlindungan dan keselamatan anak (child safeguarding) ketika melakukan kegiatan dan bekerja dengan anak yang ditujukan untuk melindungi anak-anak dari bentuk kekerasan, perlakuan salah atau ditempatkan pada risiko bahaya.
“Agar kejadian ini tidak terulang lagi, sangat penting dilakukan evaluasi terhadap prosedur pengamanan di lapangan, agar kejadian serupa tidak terulang, khususnya yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan anak,” tegas Menteri PPPA.
Menteri PPPA juga menyebutkan pihaknya mendorong penguatan koordinasi lintas sektor, termasuk dengan LPSK, untuk memastikan korban dan keluarga memperoleh perlindungan menyeluruh, baik secara hukum, medis, maupun psikososial. Pendampingan berkelanjutan pada korban yang selamat, perlu dilakukan untuk meminimalisir dampak trauma, proses pemulihan berjalan optimal, serta perlindungan saksi bagi anak korban.
Tersangka diduga melanggar Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar apabila terbukti melakukan kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia. Selain proses pidana, yang bersangkutan harus menjalani pemeriksaan kode etik berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Menteri PPPA Arifah Fauzi Brimob Aniaya Pelajar Proses Hukum Transparan

























