Senin, 23/02/2026 17:42 WIB

Pengadilan Hong Kong Tolak Banding Aktivis di Kasus Subversi





Pengadilan Banding Hong Kong menolak permohonan banding yang diajukan para aktivis prodemokrasi yang dipenjara, dalam kasus subversi besar

Polisi berjaga di luar pengadilan saat hakim menolak banding dari aktivis prodemokrasi di Hong Kong (Foto: Aljazeera)

Hong Kong, Jurnas.com - Pengadilan Banding Hong Kong menolak permohonan banding yang diajukan para aktivis prodemokrasi yang dipenjara, dalam kasus subversi besar berdasarkan undang-undang keamanan nasional yang diberlakukan Beijing.

Putusan pada Senin (23/2) tersebut berkaitan dengan kasus yang dikenal dengan `Hong Kong 47`, saat sejumlah tokoh dan politisi prodemokrasi ditangkap secara massal karena menyelenggarakan pemilihan pendahuluan tidak resmi yang dinilai otoritas sebagai upaya subversif.

Sebanyak 45 terdakwa dijatuhi hukuman pada 2024 dengan vonis antara empat hingga 10 tahun penjara. Hukuman itu menuai kritik dari sejumlah pemerintah asing dan kelompok hak asasi manusia.

Sebelas aktivis yang mengajukan banding atas vonis mereka dinyatakan kalah dalam upaya hukum tersebut pada Senin. Mereka di antaranya mantan anggota parlemen Leung Kwok-hung, Lam Cheuk-ting, Raymond Chan, dan Helena Wong, serta mantan jurnalis Gwyneth Ho.

Dikutip dai Aljazeera, seluruh permohonan banding terkait lamanya hukuman juga ditolak oleh pengadilan.

Lawrence Lau, mantan anggota dewan distrik yang pro-demokrasi, merupakan satu dari dua aktivis yang dibebaskan dalam perkara tersebut. Hakim mempertahankan putusan bebas terhadapnya setelah jaksa mengajukan banding.

Kasus ini berakar pada gelombang besar demonstrasi prodemokrasi yang kadang disertai kekerasan pada 2019 dan mengguncang Hong Kong. Pada Juni tahun berikutnya, Beijing memberlakukan undang-undang keamanan nasional yang luas cakupannya dan secara efektif membatasi ruang oposisi di wilayah semi-otonom tersebut.

Pada Juli 2020, kubu prodemokrasi menggelar pemilihan pendahuluan tidak resmi untuk menyaring kandidat dalam pemilihan legislatif yang direncanakan akhir tahun itu.

Mereka menargetkan perolehan mayoritas kursi legislatif guna menekan pemerintah, termasuk dengan mengancam memveto anggaran kota jika tuntutan seperti pemilihan umum langsung dan akuntabilitas kepolisian tidak dipenuhi.

Pemungutan suara tidak resmi tersebut mencatat partisipasi pemilih dalam jumlah tertinggi. Beberapa bulan kemudian, aparat melakukan penangkapan massal terhadap para tokoh oposisi.

Kelompok yang berusia antara 28 hingga 69 tahun itu terdiri atas anggota parlemen terpilih, anggota dewan distrik, serikat pekerja, akademisi, serta berbagai spektrum aktivis dari kalangan moderat hingga kelompok lokal radikal.

Dalam persidangan, jaksa menyatakan para aktivis berupaya melumpuhkan pemerintahan Hong Kong dan memaksa pemimpin wilayah itu mundur.

Dalam putusan 2024, majelis hakim menyatakan rencana perubahan melalui pemilihan pendahuluan tidak resmi berpotensi merongrong kewenangan pemerintah dan memicu krisis konstitusional.

Pada sidang banding tahun lalu, pengacara pembela Erik Shum berargumen bahwa anggota legislatif memiliki hak untuk memveto anggaran sebagai mekanisme check and balance sebagaimana diatur dalam konstitusi mini Hong Kong.

“Untuk mengawasi penggunaan kekuasaan eksekutif yang tidak populer, salah satu langkah penting adalah mengendalikan anggaran,” ujarnya di hadapan pengadilan.

Sebagian pemohon banding telah menjalani hampir lima tahun masa penahanan. Hingga bulan lalu, 18 terdakwa lain yang tidak menggugat vonis telah dibebaskan setelah menyelesaikan masa hukuman mereka.

Dalam beberapa tahun terakhir, Hong Kong menghadapi pembatasan yang semakin ketat terhadap kebebasan berekspresi dan pers.

Awal bulan ini, pengadilan Hong Kong menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada taipan media prodemokrasi Jimmy Lai. Kelompok media dan organisasi hak asasi manusia menilai putusan ini kejam dan sangat tidak adil.

KEYWORD :

Hong Kong 47 kasus subversi Hong Kong UU keamanan nasional




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :