Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pihaknya bakal secara proaktif menindaklanjuti dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi yang dilaporkan pada Senin, 9 Februari 2026.
Juru bicara (jubir) KPK Budi Prasetyo mengatakan saat ini tim masih mengumpulkan sejumlah informasi terkait ihwal praktik rasuah dari pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi. Termasuk keterangan dari sejumlah pihak untuk melengkapi laporan tersebut.
"Kami pastikan KPK secara proaktif menindaklanjuti setiap laporan yang diterima, termasuk dengan melakukan pengumpulan informasi dan keterangan untuk melengkapinya," kata Budi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin, 23 Februari 2026.
Kendati begitu, Budi belum bisa banyak bicara soal perkembangan laporan tersebut. Menurutnya, progres dari pengembangan laporan akan dilaporkan kepada pihak pelapor.
"Setiap tindak lanjut atas laporan aduan masyarakat, hanya bisa kami sampaikan progresnya khusus kepada pihak pelapor, karena klasifikasi informasi ini tertutup," katanya.
Dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi dilaporkan Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) ke KPK pada Senin, 9 Februari 2026. Pelaporan itu diterima KPK dengan tanda terima surat dengan Nomor Surat: 050/LP/AMATIR/2026.
Dalam laporan itu, sejumlah pejabat teknis dan rekanan pada proyek ikut dilaporkan, termasuk Gubernur Jambi, Al Haris. Pengerjaan proyek itu bersumber dari dana APBD dengan pagu anggaran Rp250 miliar.
Pelaksanaan proyek yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, itu dilakukan oleh PT. SCM yang nilai kontraknya Rp244.997.582.000 dengan masa pekerjaan penyelesaian pekerjaan selama 690 hari.
Namun, sampai dengan tanggal serah terima pekerjaan, yakni pada 23 Januari 2025, terdapat dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan perencanaan pada dokumen kontrak yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Adapun beberapa poin krusial yang menjadi sorotan dalam pelaksanaan proyek tersebut antara lain, adanya kekurangan struktur seluas 16.800 meter persegi pada tribun penonton bagian Utara dan Selatan.
"Diperkirakan memunculkan dugaan kerugian negara sampai Rp100 miliar lebih," kata Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu, beberapa waktu lalu.
Hal itu membuat terjadinya ketidaksesuaian desain stadion, di mana perencanaan awal stadion berbentuk bundar melingkar, namun bangunan hanya berdiri pada sisi Barat dan Timur.
Selain itu, AMATIR melaporkan adanya dugaan pekerjaan fiktif berupa jalur jalan untuk kursi roda tahun anggaran 2025 dengan realisasi anggaran sekitar Rp4,4 miliar.
"Bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Jambi tahun 2024 ditemukan pemberian uang muka kepada pelaksana pekerjaan sesuai dengan surat Nomor : /ITPROV-3/XI/2024 tentang kesimpulan Notisi Hasil Audit (Surat Terlampir)," kata Nardo.
Oleh karena itu, Nardo mendesak KPK untuk memanggil dan memeriksa Gubernur Jambi AL Haris dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial EJ, Team Leader Manajemen Konsultan GA, Projek Manager DM, dan Dirut PT SMC selaku rekanan proyek ini. Dia juga meminta KPK untuk menunjuk langsung BPKP sebagai auditor independen, bukan inspektorat
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti dugaan persekongkolan dalam proses tender proyek multi years pembangunan Stadion Swarna Bumi Jambi senilai Rp250 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi.
Kepala Kanwil II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, mengungkapkan adanya indikasi kerja sama sejumlah perusahaan untuk memenangkan kontrak secara tidak fair. Selain itu ada dugaan pola koordinasi yang mencurigakan menjadi perhatian utama KPPU karena dinilai berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
"Persekongkolan tender proyek infrastruktur dapat menimbulkan kerugian besar, mulai dari membengkaknya anggaran hingga menurunnya kualitas pekerjaan," kata Wahyu beberapa waktu lalu.
KPPU juga menilai pemenang tender proyek itu orang yang pernah bermasalah dalam mengerjakan proyek yang sama di Yogyakarta beberapa tahun lalu. Oleh karena itu, KPPU saat ini tengah melakukan pendalaman dengan menyurati pihak terkait untuk mengumpulkan bukti.
Langkah awal berupa permintaan keterangan kepada sejumlah pihak juga telah dilakukan dan jika terbukti ada pelanggaran, KPPU memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan data LPSE Pemprov Jambi, proyek pembangunan Stadion Swarna Bumi sempat diumumkan dua kali. Tender pertama dengan kode lelang 9563070 diumumkan 26 Oktober 2022 diikuti 94 peserta, namun dibatalkan meski lima perusahaan meraih nilai evaluasi tertinggi.
Tender ulang dengan kode 9604070 kembali diumumkan pada 26 Desember 2022. Dari 61 peserta, panitia menetapkan PT Sinar Cerah Sempurna asal Semarang, Jawa Tengah, sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp244,9 miliar dari pagu Rp249,9 miliar.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Stadion Jambi Gubernur Jambi Al Haris Korupsi Pemberantasan Korupsi























