Senin, 23/02/2026 10:08 WIB

Palestina Sulit Bangun Hunian di Tepi Barat, Israel Dapat Ribuan Izin





Otoritas Pemerintah Israel disebut hanya mengeluarkan 66 izin pembangunan bagi warga Palestina di Tepi Barat selama kurun 11 tahun.

Arsip - Tampak umum kamp Tulkarm, memperlihatkan jalan-jalan baru yang dibuat oleh buldoser Israel setelah pembongkaran rumah-rumah Palestina, di Tepi Barat yang diduduki Israel, 7 Juli 2025 (Foto: REUTERS)

Yerusalem, Jurnas.com - Otoritas Pemerintah Israel disebut hanya mengeluarkan 66 izin pembangunan bagi warga Palestina di Tepi Barat selama kurun 11 tahun, sementara sekitar 22.000 izin justru diberikan kepada pemukim Israel ilegal.

Laporan tersebut disampaikan harian Israel Haaretz pada Minggu (22/2). Menurut laporan itu, periode 2009 hingga 2020 menunjukkan perbedaan sangat mencolok antara perizinan bagi warga Palestina dan pemukim Israel.

Keterbatasan izin membuat banyak warga Palestina tidak memiliki pilihan selain mendirikan bangunan tanpa legalitas resmi.

“Karena sebagian besar wilayah Tepi Barat tertutup bagi pembangunan Palestina, penduduk terpaksa membangun tanpa izin,” tulis surat kabar tersebut.

Haaretz juga menyoroti pembongkaran bangunan yang berlangsung sejak Januari di kawasan Taawun, selatan Nablus, wilayah utara Tepi Barat.

Daerah tersebut termasuk Area C yang berada di bawah kendali penuh Israel dan disebut hampir tidak pernah memperoleh izin pembangunan, meskipun lokasinya jauh dari permukiman maupun akses jalan utama.

Pada Januari saja, tentara Israel merobohkan 24 bangunan milik warga Palestina di Area C dengan alasan tidak memiliki izin. Mengutip UN Office for the Coordination of Humanitarian Affairs (OCHA), laporan itu menyebut sedikitnya 2.461 bangunan Palestina dihancurkan dalam dua tahun terakhir karena persoalan perizinan. Angka ini meningkat dibandingkan total 4.984 bangunan yang dihancurkan selama sembilan tahun sebelumnya.

Dampaknya, sekitar 3.500 warga kehilangan tempat tinggal dalam periode dua tahun tersebut. OCHA tidak merinci apakah pembongkaran hanya terjadi di Area C atau mencakup seluruh wilayah Tepi Barat.

Haaretz juga melaporkan percepatan pembongkaran berkaitan dengan pengusiran sekitar 80 komunitas Palestina akibat ekspansi pertanian serta pos-pos pemukim ilegal.

Berdasarkan Oslo II Accord tahun 1995, Tepi Barat terbagi menjadi tiga zona administratif: Area A di bawah kendali penuh Palestina, Area B di bawah administrasi sipil Palestina dengan pengamanan Israel, serta Area C yang berada di bawah kendali sipil dan keamanan Israel dan mencakup sekitar 61 persen wilayah.

Warga Palestina menilai kebijakan pembatasan izin di Area C menghambat pembangunan serta pengelolaan lahan mereka. Mereka memandang langkah tersebut sebagai bagian dari upaya aneksasi de facto yang berpotensi melemahkan kerangka solusi dua negara yang didukung PBB.

Dalam opini penting pada Juli 2024, Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina melanggar hukum internasional dan menyerukan evakuasi seluruh permukiman di Tepi Barat serta Yerusalem Timur.

Sumber: Anadolu

KEYWORD :

Otoritas Pemerintah Israel warga Palestina Tepi Barat Jalur Gaza




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :