Bus Samsat Keliling Polda Metro Jaya (Foto: Jurnas/Ira)
Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah Jakarta pada Senin (23/2) guna memudahkan warga memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi.
Informasi tersebut diumumkan melalui akun X @tmcpoldametro. Gerai pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Adapun lokasi pelayanan yang disediakan meliputi:
Ini Lima Lokasi Perpanjangan SIM di Jakarta
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Barat: Lobby utama LTC Glodok dan Lobby Selatan Mall Ciputra
7 Tips Atasi Monday Blues Tanpa Libur Tambahan
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin memperpanjang dokumen berkendara diimbau menyiapkan seluruh persyaratan sebelum datang. Dokumen yang harus dibawa antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama asli yang masih aktif, bukti pemeriksaan kesehatan, serta hasil tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM tertentu, yakni SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Jika masa berlaku SIM sudah lewat, meski hanya satu hari, pemilik wajib mengajukan pembuatan SIM baru di kantor pelayanan kepolisian.
Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Polri, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Pemohon juga dikenakan biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol. (ant)
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Polda Metro Jaya Samsat Keliling Wilayah Jakarta Hari Senin





















