Minggu, 22/02/2026 14:27 WIB

MKD Pastikan Penetapan Sahroni Sebagai Pimpinan Komisi III Sesuai Prosedur





Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni

 

Jakarta, Jurnas.com - Tidak ada pelanggaran prosedur dalam penetapan kembali Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR.

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Nazaruddin Dek Gam menegaskan, seluruh proses telah berjalan sesuai keputusan yang berlaku.

Ahmad Sahroni dinonaktifkan oleh Partai NasDem pada 31 Agustus 2025,” ujar Nazaruddin, dalam keterangannya, Minggu (22/2).

Politikus PAN ini menekankan, MKD juga menjatuhkan sanksi nonaktif kepada Sahroni pada 5 November 2025. Sanksi tersebut berlaku selama enam bulan dan dihitung sejak penonaktifan oleh partai.

“MKD memberikan sanksi nonaktif kepada Ahmad Sahroni pada tanggal 5 November 2025 selama enam bulan, terhitung sejak dinonaktifkannya yang bersangkutan oleh Partai NasDem,” katanya.

Mengacu pada putusan tersebut, Nazaruddin memastikan, masa sanksi akan berakhir pada awal Maret 2026.

“Jika mengikuti putusan MKD, maka sanksi Ahmad Sahroni akan berakhir pada 5 Maret 2026,” tegasnya.

Terkait penetapan kembali Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR, Nazaruddin menyebut keputusan tersebut diusulkan Partai NasDem pada 19 Februari 2026.

Ia menegaskan, proses pelantikan kembali Sahroni telah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Peraturan Tata Tertib DPR RI.

“Penetapan Ahmad Sahroni sebagai pimpinan Komisi III DPR pada 19 Februari 2026 atas pengusulan dari Partai NasDem berlaku efektif per 10 Maret 2026, karena DPR memasuki masa reses dari tanggal 19 Februari sampai dengan 10 Maret 2026,” pungkas Nazaruddin.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam Ahmad Sahroni pimpinan Komisi III




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :