Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi (Foto: AFP)
Tokyo, Jurnas.com - Keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan penggunaan kewenangan darurat oleh Presiden Donald Trump untuk menerapkan tarif global, dinilai sebagai pukulan besar bagi kebijakan ekonominya.
Namun, kekalahan hukum tersebut diperkirakan hanya berdampak terbatas terhadap pertemuannya dengan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi pada Maret mendatang.
Putusan pengadilan tertinggi pada 20 Februari itu keluar tiga hari setelah Trump mengumumkan gelombang pertama proyek investasi Jepang di AS senilai sekitar US$36 miliar. Dia menyebut proyek-proyek itu tidak akan terwujud tanpa kebijakan tarif.
Proyek termasuk pembangunan fasilitas gas alam berskala besar untuk memasok pusat data kecerdasan buatan, merupakan bagian dari paket investasi senilai US$550 miliar yang dijanjikan Jepang. Komitmen itu diberikan sebagai imbalan atas penurunan tarif impor produk Jepang oleh pemerintahan Trump.
Mahkamah Agung menyatakan penggunaan Undang-Undang Kewenangan Ekonomi Darurat Internasional 1977 oleh Trump untuk menerapkan tarif luas tanpa persetujuan Kongres bertentangan dengan konstitusi.
Dengan putusan ini, Takaichi diperkirakan menghadapi tekanan domestik terkait besarnya dana publik yang diinvestasikan ke Amerika Serikat.
Perusahaan-perusahaan Jepang yang sebelumnya menunjukkan minat pada inisiatif yang dipimpin pemerintah tersebut juga bisa mulai mempertimbangkan kembali keterlibatan mereka.
Meski muncul ketidakpastian baru mengenai prospek hubungan ekonomi Jepang-AS, pejabat pemerintah dan para ahli menilai pembatalan tarif resiprokal itu tidak akan mengubah arah hubungan kedua sekutu dalam jangka pendek.
"Saya tidak melihat putusan Mahkamah Agung akan mengganggu persiapan kunjungan Takaichi atau pelaksanaan proyek investasi yang baru saja diumumkan," kata Mireya Solis, Direktur Center for Asia Policy Studies di Brookings Institution.
Dia menambahkan bahwa tarif tambahan sektor otomotif yang diberlakukan Trump pada 2025 melalui mekanisme hukum berbeda justru lebih krusial bagi Jepang. "Ancaman untuk kembali ke tarif 25 persen itu sangat nyata," kata Mireya.
Setelah negosiasi berbulan-bulan, Jepang dan Amerika Serikat mencapai kesepakatan dagang pada Juli tahun lalu yang menurunkan tarif menjadi 15 persen, dengan imbalan pembelian lebih banyak produk Amerika oleh Jepang serta komitmen investasi besar tersebut.
Dalam kerangka tarif spesifik negara, Trump sempat mengancam mengenakan tambahan bea masuk 25 persen atas sebagian besar impor Jepang, namun akhirnya diturunkan menjadi 15 persen.
Setelah kekalahan hukum itu, Trump menandatangani perintah baru yang memberlakukan tarif global 10 persen untuk menggantikan skema sebelumnya. Seorang pejabat senior Gedung Putih mengonfirmasi bahwa tarif 15 persen untuk Jepang akan disesuaikan menjadi tarif baru tersebut.
Untuk kebijakan baru itu, Trump menggunakan Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974, yang memungkinkan presiden mengenakan tarif hingga 15 persen selama maksimal 150 hari guna mengatasi masalah serius neraca pembayaran.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
putusan tarif AS Trump Takaichi investasi Jepang AS


























