Logo KPK
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap GM Product PT Telkomsel, Nofi Afandi pada hari ini, Jumat, 20 Februari 2026.
Nofi bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan mesin EDC di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Tahun 2020-2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Adapun sejumlah petinggi PT Telkom Grup telah diperiksa dalam kasus rasuah yang diduga merugikan keuangan negara Rp 744 miliar tersebut.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan EDC di PT BRI tahun 2020-2024.
Para tersangka tersebut adalah Catur Budi Harto, Wakil Direktur Utama BRI 2019-2024; Indra Utoyo, mantan Direktur Digital, Teknologi, Informasi, dan Operasi yang kini menjabat Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk; Dedi Sunardi SEVP Manager Aktiva dan Pengadaan; Rudy Suprayudi Kartadidjaja, Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi; serta Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, Elvizar.
KPK menduga, terdapat dua skema dalam pengadaan mesin EDC ini, yaitu skema beli putus dan sewa. Dalam skema beli putus meliputi pengadaan tahun 2020 s.d 2024 sebanyak 346.838 unit senilai Rp942 miliar. Sedangkan skema sewa untuk 2020 s.d 2024 sejumlah 200.067 unit senilai Rp1,2 triliun. Dengan demikian, total anggaran dalam pengadaan tersebut senilai Rp2,1 triliun.
Pada proses pengadaannya, diduga Elvizar bersama Indra Utoyo dan Catur Budi sepakat menjadikan Elvizar sebagai vendor EDC Android di BRI dengan melibatkan PT Bringin Inti Teknologi.
Kemudian Indra Utoyo mengarahkan uji teknis hanya untuk merk tertentu saja. Adapun proses uji teknis tidak diumumkan secara terbuka, dan term of reference (TOR) disesuaikan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Selain itu, penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) didasarkan pada harga dari vendor yang telah dikondisikan menang, bukan dari harga resmi (principal).
Selain itu, ditemukan fakta bahwa dalam skema sewa EDC, vendor pemenang mensubkontrakkan seluruh pengadaan tersebut tanpa izin dari BRI. Atas pengkondisian pengadaan mesin EDC di BRI ini, hitungan awal nilai kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 744 miliar.
Selanjutnya sebagai imbalan atas dimenangkannya proyek, Catur Budi diduga menerima hadiah dengan nilai total Rp 525 juta dari Elvizar. Selain itu, terdapat dugaan pemberian fee dari PT Verifone Indonesia kepada RSK sebesar Rp 5.000 per-unit per-bulan, dengan total mencapai Rp 10,9 miliar hingga tahun 2024.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi EDC BRI Bank Rakyat Indonesia Telkom Group General Manager Telkomsel

























