Ilustrasi - Hukum menelan dahak saat puasa (Foto: Towfiqu Barbhuiya/Unsplash)
Jakarta, Jurnas.com - Puasa Ramadan mengharuskan umat Islam menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkannya sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Namun dalam praktik sehari-hari, muncul pertanyaan mengenai hal-hal alami yang sulit dihindari, salah satunya menelan dahak.
Dahak merupakan lendir yang berasal dari tenggorokan atau saluran pernapasan. Keberadaannya sering tidak disadari, terutama ketika seseorang sedang berbicara atau beraktivitas.
Tetap Fokus Kerja Selama Ramadan, Begini Tipsnya
Dalam kajian fikih, para ulama berbeda pendapat dalam menyikapi permasalah ini. Dikutip dari NU Online, berdasarkan putusan Lembaga Fatwa Mesir atau Dar al-Ifta` menyebutkan:
ذهب فقهاء الحنفية والمالكية، ورواية عند الحنابلة، إلى أنَّ الصائم إذا ابتلعَ بلغمًا أو نخامةً لم يفطر به، على اختلافٍ وتفصيلٍ
Menghirup Debu, Apakah Batal Puasanya?
Artinya: "Para ulama fikih mazhab Hanafi, Maliki, dan riwayat Hanbali berpendapat bahwa seseorang yang berpuasa ketika menelan dahak maka tidak batal. Dengan perbedaan kondisi dan perincian."
Sedangkan di kalangan mazhab Syafi`i, dalam kasus menelan dahak dirinci menjadi dua pendapat. Dalam kitab al-Hawi al-Kabir karangan Imam Abul Hasan Ali bin Muhammad al Mawardi disebutkan:
وَأَمَّا النُّخَامَةُ إِذَا ابْتَلَعَهَا الصائم فَفِيهَا وَجْهَانِ : أَحَدُهُمَا : قَدْ أَفْطَرَ بِهَا وَالثَّانِي : لَمْ يُفْطِرْ بِهَا وَالصَّحِيحُ أَنَّهُ يُفْطِرُ ، فَإِنْ أَخْرَجَهَا مِنْ صَدْرِهِ ثُمَّ ابْتَلَعَهَا فَقَدْ أَفْطَرَ كَالْقَيْءِ ، وَإِنْ أَخْرَجَهَا مِنْ حَلْقِهِ ، أَوْ دِمَاغِهِ لَمْ يُفْطِرْ كَالرِّيقِ
Artinya: "Pendapat pertama, menelannya batal. Pendapat kedua, tidak batal dan pendapat yang shohih ialah batal. Jika dahak keluar dari dada kemudian ditelan maka batal, ini seperti muntah. Sedangkan jika keluar dari tenggorokan atau otak maka tidak batal, karena seperti ludah."
Namun ada perincian penting. Jika dahak sudah sampai ke rongga mulut dan seseorang mampu mengeluarkannya tetapi sengaja menelannya kembali, mayoritas ulama mengatakan bahwa dapat membatalkan puasa.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Puasa Ramadan Menelan Dahak Batal Puasa Fikih Puasa

























