Kamis, 19/02/2026 16:45 WIB

Kemnaker Diingatkan, Jangan Main-main Soal THR Lebaran





THR paling lambat harus dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya. Dua minggu ya sebelum hari raya.

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersikap tegas dalam memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Ramadan 2026.

Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menegaskan, perusahaan tak boleh menjadikan kesulitan keuangan sebagai alasan untuk menunda kewajiban tersebut.

"THR paling lambat harus dibayarkan 2 minggu sebelum hari raya. Dua minggu ya sebelum hari raya," kata Irma kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/2).

Politikus NasDem ini menjelaskan, ketentuan tersebut tidak bisa ditawar, terutama bagi sektor swasta. Menurutnya, pengawasan menjadi kunci agar aturan tidak sekadar formalitas. 

"Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi," terang Irma.

Dia berharap, para pengawas ketenagakerjaan agar tidak bersikap longgar terhadap perusahaan yang mencoba menunda kewajiban dengan berbagai alasan

Irma menegaskan, ketentuan pembayaran dua minggu sebelum hari raya sudah memberikan tenggat yang cukup. Bahkan, menurutnya, pembayaran satu minggu sebelum hari raya pun seharusnya tidak lagi ditoleransi.

"Gak boleh main gini-gini lagi. Harus tegas,” demikian Irma.

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi IX Irma Suryani Chaniago Ramadan 2026 Tunjangan Hari Raya THR Lebaran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :