Kamis, 19/02/2026 10:56 WIB

DJP: 13,9 Juta Wajib Pajak Telah Aktivasi Coretax





DJP terus mendorong transisi sistem perpajakan ke arah digital melalui implementasi Coretax

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan Republik Indonesai. (Foto istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus mendorong transisi sistem perpajakan ke arah digital melalui implementasi Coretax.

Hingga saat ini, sebanyak 13.924.414 wajib pajak tercatat telah melakukan aktivasi akun Coretax mereka secara nasional.

"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 13.924.414," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, Kamis (19/2/2026).

Pencapaian aktivasi ini didominasi oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan rincian sebagai berikut, WP Orang Pribadi 12.942.290 akun, WP Badan 892.396 akun, WP Instansi Pemerintah 89.503 akun dan WP PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) 225 akun.

DJP terus menghimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan lebih awal guna menghindari kepadatan sistem menjelang batas akhir pelaporan pada 31 Maret bagi orang pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan.

KEYWORD :

Wajib Pajak Ditjen Pajak Akun Coretax




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :