Rabu, 18/02/2026 19:14 WIB

Informasi Hoaks di Medsos Berpotensi Merintangi Penegakan Hukum





Di era digital, berita menyebar dalam hitungan detik. Tapi kebenaran membutuhkan disiplin. Disiplin itu dalam dunia jurnalistik disebut verifikasi.

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini. (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengingatkan bahaya penyebaran hoaks dan disinformasi di media sosial yang berpotensi menjadi alat merintangi penegakan hukum. Termasuk dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Amelia menyampaikan itu dalam Dialektika Demokrasi yang digagas Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR RI bertajuk `Waspada Berita Hoax di Media Sosial: Cerdas Menjalin Informasi`.

"Di era digital, berita menyebar dalam hitungan detik. Tapi kebenaran membutuhkan disiplin. Disiplin itu dalam dunia jurnalistik disebut verifikasi," kata Amelia di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (18/2).

Politikus NasDem ini menjelaskan, Indonesia saat ini merupakan salah satu negara dengan penetrasi internet terbesar. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat penetrasi internet telah menembus lebih dari 80 persen atau sekitar 229 juta pengguna.

Dari jumlah tersebut, lebih dari 140 juta aktif di media sosial. Menurut dia, besarnya ruang digital menjadikan media sosial sebagai ruang publik utama, namun sekaligus membuka peluang terjadinya polusi informasi dalam skala masif.

Berdasarkan temuan lembaga pemeriksa fakta, sepanjang 2023 tercatat lebih dari 2.300 kasus hoaks di Indonesia, dengan lebih dari separuhnya bermuatan politik. Bahkan pada semester pertama 2024, jumlah temuan hoaks disebut hampir menyamai total tahun sebelumnya.

"Ini bukan untuk membuat panik, tetapi supaya kita sadar bahwa hoaks bukan gangguan kecil. Ini risiko sistemik, bahkan secara global disinformasi masuk kategori risiko jangka pendek paling serius," tegasnya.

Amelia menilai, hoaks kerap dirancang untuk menang secara atensi dan ekonomi, dengan memancing emosi publik. Sejumlah riset juga menunjukkan kabar bohong lebih cepat menyebar dibandingkan informasi yang benar.

Karena itu, dia mengingatkan pentingnya kembali pada prinsip dasar jurnalistik 5W+1H sebagai `rem keselamatan`. Terutama, dalam pemberitaan yang bersifat tuduhan, investigatif, atau berpotensi merusak reputasi.

Dia juga menekankan pentingnya konfirmasi sebelum publikasi. "Kalimat ‘sudah dihubungi’ tidak boleh jadi kosmetik. Upaya konfirmasi harus nyata, tercatat, dan pertanyaannya jelas," ujarnya.

Dalam konteks penegakan hukum tipikor, Amelia mengingatkan bahwa narasi menyesatkan di media sosial dapat membentuk opini publik yang bias, bahkan berpotensi mengganggu proses hukum.

"Tantangan hari ini bukan hanya teks, tapi juga manipulasi visual dan kecerdasan buatan (AI). Suara bisa ditiru, wajah bisa dipalsukan. Ini bisa menjadi senjata untuk membangun framing tertentu," katanya.

Dia menambahkan, perang modern tidak selalu menggunakan senjata fisik, tetapi juga melalui narasi dan disinformasi yang memecah belah serta menciptakan polarisasi.

Amelia mendorong kolaborasi antara jurnalis, pemeriksa fakta, platform digital, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga kualitas informasi publik. Di sisi lain, upaya penguatan regulasi ruang digital tetap harus menjaga keseimbangan dengan kebebasan pers dan berekspresi.

"Jangan sampai obatnya lebih berbahaya dari penyakitnya," kata dia.

Amelia menutup paparannya dengan menegaskan peran strategis pers sebagai penjaga ruang publik. Dia menekankan di tengah derasnya arus informasi, jurnalis berada di garda terdepan dalam memastikan kebenaran tetap menjadi rujukan utama masyarakat.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi I Amelia Anggraini Dialektika Demokrasi media sosial hoaks medsos




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :