Senin, 16/02/2026 23:43 WIB

Etika Kepemimpinan dan Ujian Tata Kelola PERADI





Publik diingatkan bahwa krisis organisasi jarang berdiri sendiri, selalu menyimpan soal etika kekuasaan.

Ilustrasi Hukum

 

Jakarta, Jurnas.com - Publik diingatkan bahwa krisis organisasi jarang berdiri sendiri, selalu menyimpan soal etika kekuasaan. Dinamika ini bukan sekadar konflik prosedural, melainkan ujian tentang bagaimana profesi hukum memaknai kehormatan dan pembatasan diri.

Peringatan ini disampaikan pengamat hukum dan politik Dr. Pieter C Zulkifli, SH., MH., sebagai respons atas riuh perdebatan soal legitimasi dan batas masa jabatan di tubuh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

Dia menilai hal ini sebagai cermin politik organisasi yang klasik di mana ketika aturan ditafsir lentur, moralitas kerap diuji. Analisis ini mencoba menempatkan polemik itu dalam bingkai tata kelola dan etika kepemimpinan.

"Polemik kepemimpinan PERADI bukan sekadar soal jabatan, melainkan ujian etika, legitimasi, dan batas kekuasaan dalam organisasi profesi," kata Pieter Zulkifli dalam keterangannya, Jakarta, Senin (16/2).

Dia memandang dinamika yang berkembang di tubuh PERADI dalam beberapa waktu terakhir merupakan ujian penting bagi tata kelola organisasi profesi. Menurutnya, terpilihnya Dr. Imam Hidayat sebagai ketua umum melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) pada Februari 2026 menandai adanya perbedaan pandangan mengenai legitimasi kepemimpinan dan batas kewenangan organisasi.

Pieter Zulkifli menilai perdebatan yang mengemuka berakar pada perpanjangan masa bakti kepengurusan periode 2020-2025 di bawah kepemimpinan Dr. Luhut M.P. Pangaribuan. Dari sudut administratif, argumentasi mengenai kebutuhan transisi organisasi dapat dipahami sebagai upaya menjaga kesinambungan.

Namun dalam perspektif tata kelola yang baik, kata dia, setiap perpanjangan mandat memerlukan dasar normatif yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Dia mengatakan organisasi profesi advokat tidak hanya mengelola administrasi keanggotaan, tetapi juga memikul amanat etika.

Bagi dia, prinsip officium nobile menempatkan kehormatan dan integritas sebagai fondasi. Dalam kerangka itu, kepatuhan pada batas masa jabatan bukan sekadar ketentuan formal, melainkan wujud penghormatan terhadap prinsip akuntabilitas dan pembatasan kekuasaan.

Pieter Zulkifli mengungkapkan dalam teori organisasi modern, pembatasan masa jabatan berfungsi mencegah konsentrasi kewenangan yang berlarut-larut. Sirkulasi kepemimpinan menjadi mekanisme korektif yang memungkinkan pembaruan gagasan dan regenerasi.

"Ketika terjadi perbedaan tafsir atas ketentuan masa jabatan, ruang penyelesaiannya harus tetap berada dalam kerangka konstitusional organisasi," kata dia.

Tak hanya itu, dia menekankan perbedaan antara legalitas formal dan legitimasi moral kerap menjadi sumber ketegangan. Legalitas formal bertumpu pada prosedur dan aturan tertulis.

Pieter Zulkifli menganggap legitimasi moral lahir dari penerimaan anggota dan rasa keadilan kolektif. Dalam organisasi profesi, keduanya tidak dapat dipisahkan.

"Legalitas tanpa legitimasi akan dipertanyakan. Sebaliknya, legitimasi tanpa dasar hukum berisiko melemahkan kepastian," katanya.

Dia berpandangan munculnya Munaslub yang kemudian menghasilkan kepemimpinan baru di bawah Dr. Imam Hidayat pada dasarnya merupakan instrumen konstitusional ketika sebagian anggota menilai terdapat kebutuhan koreksi.

Pieter Zulkifli menyatakan mekanisme luar biasa tersedia dalam desain organisasi untuk mengatasi kebuntuan. "Yang menjadi kunci bukan semata hasilnya, melainkan apakah prosesnya berjalan sesuai anggaran dasar dan rumah tangga serta prinsip demokrasi internal," ucapnya.

Dia melanjutkan tantangan berikutnya adalah konsolidasi. Organisasi profesi yang memiliki peran strategis dalam sistem peradilan tidak dapat berlarut dalam fragmentasi.

Menurutnya, stabilitas kelembagaan menjadi prasyarat bagi independensi profesi. Tanpa stabilitas internal, posisi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum akan terdampak secara tidak langsung.

"Dalam konteks inilah, negara tidak dapat bersikap pasif. Negara harus hadir dan memahami dinamika politik organisasi profesi yang sering kali mengalami perbedaan pandangan dalam mengelola organisasi secara profesional dan bermartabat," ucapnya.

"Kehadiran negara bukan untuk melakukan intervensi yang melampaui batas otonomi, melainkan memastikan bahwa kerangka hukum dan prinsip demokrasi internal tetap dihormati," timpalnya.

Dia menegaskan negara berkepentingan menjaga agar setiap organisasi profesi yang menopang sistem peradilan tetap berjalan sesuai asas kepastian hukum, keadilan, dan tata kelola yang baik.

"Dalam konteks etika kepemimpinan, refleksi klasik tetap relevan. Filsuf Yunani Aristoteles mengingatkan, `He who has never learned to obey cannot be a good commander`," kata dia.

Pieter Zulkifli mengatakan kepemimpinan mensyaratkan kepatuhan pada hukum dan batas. Kewenangan tidak berdiri di atas kehendak pribadi, melainkan pada norma yang disepakati bersama.

"Pandangan serupa ditegaskan oleh Immanuel Kant melalui imperatif kategorisnya: seseorang harus bertindak sedemikian rupa sehingga prinsip tindakannya dapat dijadikan hukum umum. Dalam organisasi, setiap preseden yang diciptakan akan menjadi rujukan. Karena itu, keputusan hari ini harus diuji dengan standar universalitas dan konsistensi," katanya.

Diakhir pernyataannya, Pieter Zulkifli mengingatkan PERADI kini berada pada fase reflektif. Momentum ini dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk memperkuat komitmen terhadap tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berbasis aturan.

Dia menyatakan kepemimpinan, termasuk yang kini diemban Dr. Imam Hidayat, pada akhirnya adalah mandat yang dibatasi norma. Ukuran keberhasilan bukan terletak pada figur, melainkan pada kesediaan seluruh elemen organisasi menempatkan etika di atas kepentingan sesaat.

"Jika prinsip officium nobile dijaga secara konsisten, dinamika ini justru dapat memperkuat fondasi kelembagaan. Integritas organisasi tidak dibangun melalui retorika, melainkan melalui kesetiaan pada aturan dan etika kepemimpinan," tegasnya.

KEYWORD :

Etika Kepemimpinan Ujian Tata Kelola PERADI Perhimpunan Advokat Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :