Ilustrasi - bendera China di Beijing (Foto: Reuters)
Beijing, Jurnas.com - Pemerintah China resmi memberikan fasilitas bebas visa selama 30 hari bagi warga negara Inggris dan Kanada mulai perayaan Tahun Baru Imlek pada 17 Februari 2026.
"China memutuskan mulai 17 Februari 2026 akan menerapkan kebijakan bebas visa bagi warga Kanada dan Inggris pemegang paspor biasa," demikian disampaikan dalam laman Kementerian Luar Negeri China, pada Minggu (16/2).
Kebijakan tersebut diambil untuk meningkatkan kemudahan mobilitas masyarakat antara China dan negara lain.
"Warga Kanada dan Inggris yang memegang paspor biasa dapat masuk ke China tanpa perlu mengurus visa untuk keperluan bisnis, wisata, kunjungan keluarga atau teman, pertukaran dan kunjungan, serta transit dengan masa tinggal tidak lebih dari 30 hari," demikian tertulis.
Aturan bebas visa ini berlaku hingga 31 Desember 2026. Rencana pemberlakuannya sendiri sebelumnya telah disampaikan saat kunjungan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer ke China pada 28–31 Januari 2026 dan pertemuannya dengan Presiden Xi Jinping, meski saat itu belum disebutkan tanggal efektifnya.
Selain itu, pertemuan kedua pemimpin menghasilkan sejumlah kesepakatan, termasuk penurunan tarif impor wiski Inggris oleh China dari 10 persen menjadi lima persen serta penandatanganan 12 dokumen kerja sama pemerintah di bidang perdagangan, pertukaran ekonomi, pertanian dan pangan, budaya, serta regulasi pasar.
Menerima Angpao, Bolehkah dalam Islam?
Sebelumnya, Perdana Menteri Kanada Mark Carney juga melakukan kunjungan ke China pada 15–16 Januari 2026. Dalam pertemuan dengan Xi Jinping disepakati ekspor 49.000 kendaraan listrik produksi China ke Kanada setiap tahun dengan tarif 6,1 persen. Sebagai balasan, Beijing menurunkan tarif produk pertanian Kanada, termasuk minyak biji kanola, dari 85 persen menjadi 15 persen.
Saat ini China telah memiliki perjanjian bebas visa dengan 29 negara serta kebijakan bebas visa unilateral bagi warga dari 48 negara.
Indonesia sendiri mendapat fasilitas bebas visa transit selama 10 hari bagi WNI sejak 12 Juni 2025. Di kawasan Asia Tenggara, kebijakan timbal balik bebas visa telah diterapkan untuk Thailand, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Singapura.
Selain Inggris dan Kanada, China juga memberikan bebas visa kepada enam negara anggota Dewan Kerja Sama Teluk (GCC) yakni Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.
Kebijakan serupa juga berlaku bagi pemegang paspor biasa dari Prancis, Jerman, Italia, Belanda, Spanyol, Swiss, Irlandia, Hongaria, Swedia, Brasil, Argentina, Chili, Peru, dan Uruguay. (ant)
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pemerintah China bebas visa 30 hari Inggris dan Kanada Tahun Baru Imlek






















