Ilustrasi - wanita safar (Foto: AI)
Jakarta, Jurnas.com - Dalam fikih Islam, musafir adalah seorang Muslim yang melakukan perjalanan jauh sehingga memperoleh rukhsah (keringanan hukum).
Syariat memandang perjalanan sebagai kondisi yang membawa kesulitan fisik maupun psikis, sehingga ibadah tidak dihapuskan, tetapi disesuaikan bentuk pelaksanaannya.
Prinsip ini sejalan dengan tujuan hukum Islam yang menghadirkan kemudahan dan menjaga keberlangsungan ibadah di segala keadaan.
Dalil utama tentang keringanan bagi musafir terdapat dalam Al-Qur`an:
وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَنْ تَقْصُرُوا مِنَ الصَّلَاةِ
Menerima Angpao, Bolehkah dalam Islam?
“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqashar salat.” (QS. An-Nisa: 101).
Ayat ini menjadi dasar bahwa orang yang menempuh perjalanan sekitar 80–90 km atau lebih diperbolehkan memendekkan salat empat rakaat (Zuhur, Ashar, Isya) menjadi dua rakaat, sementara Subuh dan Maghrib tetap sebagaimana biasa.
Selain qashar, musafir juga diperbolehkan menjama’ salat, yaitu menggabungkan Zuhur dengan Ashar serta Maghrib dengan Isya. Hal ini berdasar pada praktik Nabi Muhammad SAW:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ يَجْمَعُ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ، وَبَيْنَ الْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ فِي السَّفَرِ
“Rasulullah SAW menjama’ antara Zuhur dan Ashar serta antara Maghrib dan Isya dalam perjalanan.” (HR. Muslim).
Jama’ boleh dilakukan di waktu salat pertama (taqdim) atau waktu salat kedua (takhir) sesuai kondisi perjalanan.
Dalam ibadah puasa Ramadan, musafir juga memperoleh keringanan untuk tidak berpuasa dan menggantinya di hari lain. Allah berfirman:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka gantilah pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185).
Keringanan ini diberikan agar ibadah tidak menimbulkan mudarat ketika perjalanan berat, meskipun jika perjalanan ringan sebagian ulama memandang puasa tetap boleh dilakukan.
Musafir juga tidak diwajibkan melaksanakan salat Jumat. Ia cukup melaksanakan salat Zuhur (dengan qashar dua rakaat). Hal ini dipahami dari sabda Nabi Muhammad SAW tentang kewajiban Jumat:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ إِلَّا أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيضٌ
“Salat Jumat itu kewajiban atas setiap Muslim kecuali empat: budak, perempuan, anak kecil, dan orang sakit.” (HR. Abu Dawud).
Ulama memasukkan musafir dalam kategori yang mendapat uzur sehingga tidak wajib menghadiri Jumat, meskipun jika ia ikut maka salatnya sah.
Keringanan lain adalah boleh mengusap sepatu (khuf) saat berwudhu selama tiga hari tiga malam bagi musafir. Nabi Muhammad SAW bersabda:
جَعَلَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ لِلْمُسَافِرِ، وَيَوْمًا وَلَيْلَةً لِلْمُقِيمِ
“Rasulullah SAW menetapkan tiga hari tiga malam bagi musafir dan satu hari satu malam bagi orang yang mukim.” (HR. Muslim).
Ketentuan ini memudahkan menjaga wudhu dalam perjalanan yang tidak selalu memungkinkan membuka alas kaki.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Info Keislaman Orang Musafir Hukum Ibadah Rasulullah SAW


















