Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengecam keras dugaan tindakan kekerasan dan pelecehan yang dilakukan oleh seorang guru di SDN Jelbuk 02, Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang diduga menelanjangi 22 murid Sekolah Dasar dengan alasan kehilangan uang sebesar Rp75.000.
Politikus Golkar ini menekankan, tindakan tersebut sama sekali tidak dapat dibenarkan, apa pun alasannya, karena telah melanggar hak asasi dan hak pribadi anak, serta mencederai prinsip dasar perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
“Kalau merotasi saja tidak cukup, teguran saja tidak cukup. Jadi tergantung kasusnya apa karena bisa jadi itu juga nanti akan membahayakan sekolah baru kalau yang bersangkutan tidak memahami atau menyadari bahwa itu adalah hukuman yang harus memberikan efek jera. Intinya harus ada efek jera. Kalau perlu memang bisa diberhentikan juga,” tegas Hetifah di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (13/2).
Menurut dia, sanksi administratif berupa mutasi tidak boleh menjadi jalan pintas dalam menangani kasus serius yang menyangkut keselamatan dan martabat anak. Ia membuka kemungkinan pemberhentian guru yang bersangkutan apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
Lebih lanjut, Hetifah menilai tindakan tersebut telah melampaui batas kewenangan pendidik dan berpotensi masuk ke dalam ranah pidana, termasuk kategori kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak.
“Menurut saya tindakan ini tidak bisa dibenarkan karena sudah melanggar hak-hak pribadi seorang anak dan ini malah jumlahnya sangat banyak sekali. Walaupun memang ada alasan untuk melakukan itu, mungkin dia ingin memastikan bahwa tidak ada di antara anak itu menyembunyikan, tapi cara yang digunakan itu apalagi sampai ditelanjangi tentu itu sangat mempermalukan dan juga berpotensi masuk ke dalam tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual,” jelasnya.
Hetifah menegaskan bahwa guru sebagai pendidik memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk menegakkan disiplin tanpa melanggar hak anak.
“Jadi harus ada mungkin teknik-teknik dan trik-trik lain yang bisa dilakukan tanpa melakukan pelanggaran hak-hak anak juga,” ujarnya.
Sebagai Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah juga mengungkapkan keprihatinan mendalam atas masih maraknya laporan kekerasan di dunia pendidikan, baik yang terjadi antar siswa maupun antara pendidik dan peserta didik.
“Kami mendapatkan berbagai info terkait dengan bentuk-bentuk kekerasan yang terjadi baik dari sisi sesama siswa ataupun antara guru dengan siswa. Nah ini semuanya tentunya merupakan satu catatan kritis yang tidak boleh kita biarkan berlangsung terus-terus,” katanya.
Ia menekankan bahwa lembaga pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan mendukung tumbuh kembang anak secara utuh.
“Kami sangat prihatin dan terus saja berharap berbagai ketentuan berkaitan dengan proses belajar-mengajar bisa mencegah hal-hal ini terjadi,” tutup Hetifah.
Komisi X DPR RI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini serta mendorong penegakan hukum, evaluasi sistem pengawasan di sekolah, dan penguatan kebijakan perlindungan anak di sektor pendidikan agar peristiwa serupa tidak pernah terulang kembali.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian pelecehan seksual SD Jember








