Ilustrasi - Pemberian angpao dalam tradisi Imlek (Foto: Pexels/RDNE Stock project)
Jakarta, Jurnas.com - Tradisi berbagi angpao saat perayaan Tahun Baru Imlek kembali menjadi perbincangan setiap tahunnya.
Di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk, tidak sedikit umat Muslim yang ikut menerima pemberian tersebut dari kerabat, tetangga, maupun rekan kerja. Lalu muncul pertanyaan: bagaimana hukumnya dalam Islam menerima angpao?
Secara umum, angpao dipahami sebagai pemberian uang atau hadiah sebagai bentuk kebahagiaan dan berbagi rezeki. Dalam kajian fikih muamalah, ulama menjelaskan bahwa hukum asal hadiah dalam Islam adalah boleh. Prinsip ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW:
“Salinglah kalian memberi hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad).
Para ulama menilai, selama pemberian tersebut bukan bagian dari ritual ibadah agama lain, maka ia termasuk muamalah sosial yang diperbolehkan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam berbagai penjelasan keagamaan juga menerangkan bahwa menerima pemberian dari non-Muslim pada dasarnya tidak dilarang.
Enam Simbol Hewan Shio dan Maknanya
Hal ini karena Islam membolehkan hubungan sosial dan ekonomi dengan pemeluk agama lain selama tidak berkaitan dengan akidah atau pengakuan terhadap ajaran keagamaan mereka.
Al-Qur`an juga menegaskan dalam Surah Al-Mumtahanah ayat 8 bahwa umat Islam diperbolehkan berbuat baik dan berlaku adil kepada orang-orang non-Muslim yang tidak memerangi mereka.
Dalil lain yang sering dijadikan rujukan adalah riwayat bahwa Nabi Muhammad SAW pernah menerima hadiah dari raja-raja dan masyarakat non-Muslim.
Dalam hadis sahih disebutkan Rasulullah SAW menerima hadiah dari penguasa Mesir Al-Muqauqis dan dari beberapa tokoh di luar komunitas Muslim. Ulama menjelaskan bahwa peristiwa tersebut menunjukkan hadiah lintas agama dibolehkan selama tidak mengandung unsur haram.
Meski demikian, ulama memberikan batasan. Menerima angpao diperbolehkan selama tidak disertai keyakinan atau partisipasi dalam ritual ibadah agama lain.
Artinya, umat Islam tidak boleh ikut dalam prosesi keagamaan atau simbol peribadatan yang bersifat teologis. Angpao dipandang sebagai bentuk hadiah sosial, bukan bagian dari akidah.
Selain itu, hadiah tersebut juga harus berasal dari harta yang halal dan tidak disertai syarat yang bertentangan dengan syariat, seperti kewajiban mengikuti upacara ibadah tertentu.
Jika sekadar pemberian sebagai bentuk silaturahmi, para ulama menilainya boleh dan bahkan dianjurkan untuk menjaga hubungan baik antar sesama manusia.
Dengan demikian, menerima angpao dalam konteks hubungan sosial kemasyarakatan hukumnya diperbolehkan menurut mayoritas ulama, selama tidak berkaitan dengan pengakuan keyakinan agama lain.
Sikap saling menghormati dan menjaga batas akidah menjadi kunci agar umat Islam tetap dapat hidup berdampingan secara harmonis tanpa melanggar prinsip ajaran agamanya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Info Keislaman Menerima Angpao Tahun Baru Imlek Pandangan Islam







