Jum'at, 13/02/2026 19:24 WIB

Bantu Teman Beli Vape, Perempuan di Singapura Didenda Rp19,9 Juta





Seorang wanita dijatuhi vonis denda sebesar S$1.500 atau Rp19,9 juta, karena terbukti membantu temannya memesan rokok elektrik (vape) melalui WhatsApp

Ilustrasi vape/pod yang dilarang di Singapura (Foto: Katakini.com)

Singapura, Jurnas.com - Seorang wanita dijatuhi vonis denda sebesar S$1.500 atau Rp19,9 juta, karena terbukti membantu temannya memesan rokok elektrik (vape) melalui WhatsApp dari istri sepupunya.

Pada 12 Februari, Nicole Lorraine Rodrigues mengaku bersalah atas satu dakwaan membantu penjualan e-vaporiser. Perempuan Singapura berusia 32 tahun itu tidak mampu membayar denda sehingga harus menjalani hukuman penjara selama satu minggu.

Dikutip dari The Straits Times pada Jumat (13/2), Rodrigues awalnya dijadwalkan hadir di pengadilan pada 21 Agustus 2025, tetapi tidak datang.

Saat itu, Hakim Distrik Wong Li Tein menyatakan kasus akan ditunda karena ingin Health Sciences Authority (HSA) meninjau ulang tuntutan hukuman mengingat meningkatnya perhatian publik terhadap vape.

Dokumen pengadilan menyebut Rodrigues menerima pesan dari temannya, Fahmi, ketika berada di Malaysia pada 23 November 2024, yang mengatakan ingin memesan vape.

Rodrigues lalu memberi tahu bahwa istri sepupunya, Hua Kimberly, menjual vape dan membantu memesan lima unit vaporiser seharga S$20 per unit. Dia membagikan alamat Hua kepada Fahmi dan mengatakan barang dapat diambil di sana.

Transaksi selesai sekitar pukul 03.25 pada 24 November 2024 setelah Fahmi mengambil lima vaporiser dari rak sepatu di luar rumah Hua.

Percakapan WhatsApp yang menjadi bukti ditemukan pada 9 Februari 2025 ketika Rodrigues berada di dalam mobil yang dihentikan petugas Immigration and Checkpoints Authority (ICA) di Woodlands Checkpoint.

Rodrigues menyewa sopir bernama Hong Seng Huat untuk mengantarnya bersama dua orang lain kembali ke Singapura, dan petugas menemukan 7.878 pod vape di mobil tersebut.

Hong dijatuhi hukuman pada Mei 2025 berupa empat bulan dan 15 minggu penjara. Sementara itu, Hua dihukum pada 26 Juni 2025 karena menjual vape dan didenda S$8.100.

Pada persidangan 12 Februari, jaksa HSA Debra Ann Tan menuntut denda S$3.000 untuk Rodrigues. Dalam pembelaan, Rodrigues yang tidak didampingi pengacara menyampaikan penyesalan dan meminta hukuman lebih ringan.

Hakim Distrik Ong Luan Tze menegaskan hukuman pencegahan diperlukan untuk pelanggaran vape, tetapi ia ingin menjaga kesetaraan dengan vonis Hua yang dijatuhkan lebih dulu pada Juni.

Pemerintah Singapura memperketat sikap terhadap vape sejak 1 September 2025. Dalam kasus membantu penjualan vape, pelaku dapat didenda hingga S$10.000, dipenjara sampai enam bulan, atau keduanya.

KEYWORD :

penjualan vape Singapura kasus WhatsApp vape denda e-vaporiser




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :