Jum'at, 13/02/2026 18:07 WIB

Kasus OnlyFans, Turki Tangkap 16 Orang dan Sita Rp115 Miliar





Otoritas Turki menahan 16 orang dan menyita aset senilai sekitar 300 juta lira (sekitar Rp115 miliar) pada Jumat (13/2)

Ilustrasi OnlyFans (Foto: Straits Times)

Ankara, Jurnas.com - Otoritas Turki menahan 16 orang dan menyita aset senilai sekitar 300 juta lira (sekitar Rp115 miliar) pada Jumat (13/2), dalam penyelidikan dugaan pencucian uang yang terkait dengan konten di platform OnlyFans.

Penyidikan ini dipimpin oleh unit yang menangani pendanaan terorisme dan kejahatan pencucian uang, dengan target total 25 tersangka serta dua perusahaan dalam operasi di delapan provinsi, termasuk Istanbul, Ankara, dan Antalya, menurut kantor kejaksaan kepala Istanbul.

Jaksa menyebut para tersangka memperoleh pendapatan dengan membagikan konten eksplisit di media sosial dan mengarahkan pengguna ke platform berbayar, termasuk OnlyFans serta saluran pesan privat seperti Telegram.

OnlyFans diblokir di Turki sejak 7 Juni 2023 berdasarkan putusan pengadilan Istanbul, dengan alasan platform tersebut memuat konten yang dianggap bertentangan dengan moral publik serta nilai keluarga.

Meski diblokir, para tersangka diduga tetap mengakses layanan itu melalui virtual private networks (VPN), kata jaksa.

Dalam pernyataannya, pihak berwenang menyebut hasil pendapatan tersebut kemudian dicuci melalui pembelian aset, serta investasi dalam bitcoin dan emas.

Otoritas mengidentifikasi 10 properti, 14 kendaraan, dan dua perusahaan yang terhubung dengan para tersangka, dengan nilai total aset diperkirakan mencapai 300 juta lira.

Dikutip dari The Straits Times, kantor kejaksaan Turki menekankan bahwa penyelidikan masih terus berlangsung.

KEYWORD :

Kasus OnlyFans Turk Pencucian uang digital Penyitaan aset Turki




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :