Jum'at, 13/02/2026 15:15 WIB

Bolehkah Menggantikan Puasa Orang yang Sudah Meninggal?





Setiap Muslim dianjurkan segera mengganti puasa Ramadhan yang tertinggal sebelum datangnya kematian.

Ilustrasi - ini hukum mengganti puasa Ramadan bagi orang yang sudah meninggal dunia (Foto: Pexels/Thridman)

 

Jakarta, Jurnas.com - Puasa Ramadhan merupakan kewajiban syariat bagi setiap Muslim yang telah memenuhi ketentuan taklif.

Perintah tersebut ditegaskan langsung oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

Meski demikian, syariat Islam tidak memberlakukan kewajiban secara kaku. Dalam keadaan tertentu seperti sakit, perjalanan jauh (safar), serta haid dan nifas bagi perempuan, seseorang diperbolehkan tidak berpuasa.

Namun kewajiban itu tidak gugur, melainkan harus diganti di hari lain (qadha). Persoalan kemudian muncul ketika seseorang wafat sementara masih memiliki tanggungan puasa Ramadhan.

Para ulama membedakan status hutang puasa berdasarkan sebabnya. Apabila seseorang meninggal dunia dalam kondisi uzur yang terus berlangsung hingga akhir hayat, misalnya sakit kronis yang tidak memberi peluang untuk berpuasa maka ia tidak memikul dosa.

Dalam keadaan ini, keluarga dianjurkan menunaikan fidyah. Hal ini merujuk pada firman Allah:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Fidyah dilakukan dengan memberi makan fakir miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.

Berbeda halnya apabila seseorang semasa hidupnya sebenarnya memiliki kesempatan untuk mengganti puasa, tetapi menunda-nunda tanpa alasan syar’i hingga wafat.

Para ulama menilai masih ada kewajiban ibadah yang belum terselesaikan. Dalam kondisi ini, keluarga diperbolehkan menggantikan puasanya.

Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW:

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

“Barang siapa meninggal dunia dan masih memiliki kewajiban puasa, maka walinya hendaklah berpuasa untuknya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Hadis tersebut menjadi landasan bahwa ahli waris atau wali dapat mengqadha puasa atas nama almarhum.

Sebagian ulama juga membolehkan alternatif lain, yakni membayar fidyah apabila keluarga tidak mampu menggantikan dengan puasa. Intinya, ada upaya menunaikan hak Allah yang belum sempat dilakukan oleh orang yang wafat.

Masalah hutang puasa memberikan pelajaran agar seorang Muslim tidak menunda kewajiban ibadah. Rasulullah SAW mengingatkan:

فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى

“Utang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.” (HR. Bukhari)

Menunda qadha tanpa uzur dapat menjadi tanggungan yang memberatkan di akhirat.

KEYWORD :

Info Keislaman Orang Meninggal Dunia Puasa Ramadhan Bayar Fidyah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :