Gadung Mahkamah Konstitusi RI. (Foto: Dok. Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengangkatan hakim konstitusi. Apalagi, MK tidak berwenang mencampuri proses pemilihan hakim konstitusi yang berjalan di DPR RI.
Hal itu disampaikan Ketua Umum PERMAHI, Azhar Sidiq, dalam dialektika demokrasi yang digagas Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bersama Biro Pemberitaan DPR bertajuk `MK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK`.
"MKMK ini hanya untuk membahas pada etika saja ketika hakim MK ini sudah bekerja maka di situlah ranah MK untuk membahas tentang ataupun tupoksi MKMK itu berada," kata Azhar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (12/2).
Azhar mengungkapkan, jika mekanisme yang berlaku, dari total sembilan hakim MK yang dipilih, tiga di antaranya dipilih melalui Presiden, tiga lewat usulan DPR RI, dan tiga sisanya dari Mahkamah Agung (MA).
Oleh karena itu, kata dia, semua pihak harus menghargai kewenangan DPR RI dalam melakukan proses pemilihan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan Legislatif.
"Dia (DPR RI) menggunakan haknya, kita harus menghargai itu dan tentu ketika DPR RI memilih suatu hasil, memilih seseorang maka posisi itu tentu sudah ada provider dahulu melalui prosedur," jelasnya.
Azhar berpandangan, jika protes yang ditunjukan sebagian pihak bukan pada proses penunjukan hakim MK melainkan kepada personalisasi Adies Kadir. Menurutnya, polemik ini muncul karena adanya ketidaksukaan segelintir orang terhadap sosok Adies Kadir.
Dia berkeyakinan, Komisi III DPR RI telah melakukan proses seleksi hingga penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK dengan benar dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Untuk itu, Azhar mengajak semua pihak untuk berbesar hati menerima putusan DPR RI, termasuk mendukung Adies Kadir agar bekerja secara profesional dan berintegritas.
"Kami sudah mengkaji ini satu malam yang mana kami percaya kepada DPR RI ini Komisi III DPR RI, tentunya mereka sudah bekerja keras, kami percaya semua proses yang sudah terlaksana itu adalah sesuai dengan prosedur sesuai dengan konstitusi negara," tegasnya.
Polemik mengenai kewenangan MK dalam membatalkan Keppres pengangkatan hakim konstitusi mencuat di tengah perdebatan publik tentang batas kewenangan antar-lembaga negara.
Sejumlah pihak menilai isu tersebut perlu dilihat secara hati-hati agar tidak menimbulkan preseden ketatanegaraan yang melampaui prinsip checks and balances.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Hakim MK Adies Kadir Ketum PERMAHI Azhar Sidiq dialektika demokrasi


























