Pemimpin sementara Bangladesh Muhammad Yunus (Foto: Reuters)
Dhaka, Jurnas.com - Pemimpin sementara Bangladesh Muhammad Yunus mengatakan pelaksanaan pemilu pada Kamis (12/2) yang pertama sejak pemberontakan mematikan pada 2024, menandai berakhirnya mimpi buruk dan menjadi awal baru bagi negara itu.
"Hari ini adalah hari kebebasan," ujar peraih Nobel Perdamaian berusia 85 tahun tersebut usai mencoblos di Dhaka dikutip dari The Straits Times. Dia menekankan melalui pemilu ini Bangladesh mengakhiri masa kelam dan memulai harapan baru.
Yunus memimpin negara berpenduduk sekitar 170 juta jiwa itu sejak pemerintahan Sheikh Hasina selama 15 tahun berakhir dengan penggulingannya pada Agustus 2024.
Dia menyebut mewarisi sistem administrasi publik dan peradilan yang sepenuhnya rusak, sehingga membutuhkan perombakan besar-besaran. Yunus juga mendorong piagam reformasi demokrasi yang menurutnya dirancang untuk mencegah kembalinya kekuasaan otoriter satu partai.
Piagam tersebut mencakup pembatasan masa jabatan perdana menteri, pembentukan majelis tinggi parlemen, penguatan kewenangan presiden, serta peningkatan independensi lembaga peradilan.
Selain pemilu parlemen, pemilih juga mengikuti referendum untuk menentukan apakah piagam reformasi itu akan disahkan.Yunus, yang akan mundur setelah pemungutan suara, mempromosikan piagam itu sebagai warisan utama pemerintahan sementara yang dia pimpin.
"Dari sini, kita akan memulai perjalanan menuju Bangladesh yang baru," kata Yunus sambil mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam referendum.
Dia menekankan referendum penting bukan hanya untuk memilih wakil rakyat, tetapi juga menentukan arah reformasi institusi negara. Dengan partai-partai utama menyerukan dukungan suara `ya`, banyak pihak memperkirakan piagam tersebut akan lolos.
Namun, sejumlah pemilih mengaku bingung karena kompleksitas isi usulan reformasi. Afroza Begum (46) mengatakan ini adalah referendum pertama yang dia ikuti, dan dia memilih tanpa membaca seluruh klausul secara rinci.
Referendum ini membutuhkan mayoritas sederhana untuk disahkan dan bersifat mengikat bagi partai pemenang pemilu, meski tetap harus diratifikasi oleh parlemen baru jika disetujui.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pemilu Bangladesh 2026 Reformasi Yunus Referendum piagam demokrasi


























