Kamis, 12/02/2026 12:44 WIB

Kementrans Kirim Tim Investigasi Kasus Pencabutan SHM Transmigran di Kalsel





Menteri Transmigrasi menegaskan, Kementrans tidak akan lepas tangan dalam persoalan ini dan akan mengawal hingga tuntas

Menteri Transmigrasi M.Iftitah Sulaiman Suryanagara dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta (Foto: Ist/Kementrans)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) turun tangan langsung menangani kasus pencabutan Sertipikat Hak Milik (SHM) secara sepihak terhadap lahan eks transmigran di Desa Rawa Indah, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Menteri Transmigrasi M.Iftitah Sulaiman Suryanagara mengaku menerima informasi tersebut Senin (9/2) pagi dan langsung mengutus tim investigasi di hari yang sama untuk menelusuri fakta lapangan dan mengawal penyelesaian hingga hak transmigran dipulihkan.

“Dengan hormat kami laporkan, atas persoalan pembatalan sepihak lahan eks transmigran oleh BPN di Kalsel pada 2019 dan mengemuka di media sosial kemarin, maka sejak kemarin Tim Investigasi dari Kementrans telah berangkat ke Kalsel,” ujar Menteri Transmigrasi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta, Rabu (11/2).

Sambil menunggu hasil investigasi di lapangan, Kementrans melakukan komunikasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menunggu hasil investigasi lapangan.

“Sebagai gambaran awal sampai menunggu hasil investigasi, telah dilakukan penelaahan dengan ringkasan permasalahan,” lanjutnya.

Kronologi: Kasus ini terjadi di Desa Rawa Indah, eks lokasi transmigrasi Berangas (Bekambit), Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Wilayah tersebut merupakan lokasi transmigrasi umum dengan penempatan pada tahun 1986 dan 1989, dengan total 438 kepala keluarga transmigran asal Bali, Jawa Barat, dan penduduk lokal Banjar.

Setiap transmigran memperoleh lahan pekarangan seluas 0,5 hektare, lahan usaha I 0,5 hektare, dan lahan usaha II 1 hektare. Seluruh bidang tanah tersebut telah diterbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) pada tahun 1990 dan diserahkan kepada transmigran.

Permasalahan bermula ketika pada tahun 2010 Pemerintah Kabupaten Kotabaru menerbitkan izin usaha pertambangan seluas 8.139,93 hektare kepada PT Sebuku Iron Lateritic Ores (PT SILO) yang kemudian berganti nama menjadi PT Sebuku Sajaka Coal (PT SSC). Sejak 2013, perusahaan mulai melakukan aktivitas pertambangan batu bara di wilayah tersebut.

Pada 1 Juli 2019, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Selatan membatalkan 276 bidang SHM lahan transmigrasi karena diklaim telah dibeli oleh PT SSC. Sebagian lahan tersebut kemudian diterbitkan Sertipikat Hak Pakai atas nama perusahaan. Tidak berhenti di situ, pada 1 November 2019, BPN kembali membatalkan 441 bidang SHM lainnya yang belum dilepaskan kepada perusahaan.

“Persoalan lahan sangat kompleks dan sangat sektoral. Ini jadi penyemangat bagi kami, karena respon sinergi kementerian sangat baik dan respon Bapak Presiden sangat berpihak sekali dengan rakyat,” tegas Menteri Iftitah.

Menteri Transmigrasi menegaskan, Kementrans tidak akan lepas tangan dalam persoalan ini dan akan mengawal hingga tuntas.

“Kementrans akan terus mendampingi para eks transmigran untuk mendapatkan haknya. Maka dari itu Bapak Presiden membentuk dan menghidupkan kembali Kementerian Transmigrasi karena untuk mengurus hak-hak transmigran yang sudah lama tinggal di kawasan transmigrasi. Maka sudah jadi kewajiban kami untuk mengawal hingga tuntas,” tegasnya.

Sebagai langkah awal penyelesaian, Kementrans mendorong sejumlah opsi solusi, antara lain:

1. BPN melakukan reviu atas keputusan pembatalan Sertipikat Hak  Milik di Desa Rawa Indah.

2. PT Sebuku Sajaka Coal (SSC) diminta membuktikan proses jual beli lahan dengan warga secara sah dan transparan.

3. Pemerintah daerah diminta kembali memediasi perusahaan dan warga terkait ganti rugi lahan yang telah dimanfaatkan untuk pertambangan.

4. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian dapat ditempuh melalui jalur pengadilan.

Kementrans memastikan Tim Investigasi akan bekerja langsung di lapangan untuk menghimpun data, mendengar keterangan warga, dan berkoordinasi dengan instansi terkait agar penyelesaian dilakukan secara adil dan sesuai hukum.

Dengan langkah ini, Kementerian Transmigrasi menegaskan komitmen negara untuk melindungi hak-hak transmigran serta memastikan program transmigrasi tidak berujung pada konflik agraria yang merugikan masyarakat.

“Pemerintah dan negara hadir ingin membangun Indonesia lebih baik dan kesejahteraan untuk semua sesuai tagline Kementerian Transmigrasi,” pungkas Menteri Iftitah.

KEYWORD :

Kementerian Transmigrasi Tim Investigasi Pencabutan SHM Transmigran M. Iftitah Sulaiman Suryanegara




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :