Kamis, 12/02/2026 09:52 WIB

Benarkah Nabi Muhammad SAW Pernah Tidak Berpuasa di Bulan Ramadan?





Ramadan selalu dikaitkan dengan keteladanan Rasulullah Muhammad dalam beribadah.

Ilustrasi - lafadz Nabi Muhammad SAW (Foto: Pexels/Necati Ömer Karpuzoğlu)

Jakarta, Jurnas.com - Ramadan selalu dikaitkan dengan keteladanan Rasulullah Muhammad dalam beribadah. Karena itu, tidak sedikit umat Islam yang bertanya apakah Nabi pernah tidak menjalankan puasa Ramadan.

Dalam kajian fikih dan hadis, jawabannya memang pernah, tetapi bukan karena meninggalkan kewajiban. Rasulullah tidak berpuasa pada kondisi yang justru diperbolehkan syariat, seperti sebelum puasa diwajibkan, ketika safar, dan saat ada uzur kesehatan. Peristiwa tersebut bahkan menjadi dasar hukum dalam Islam mengenai keringanan ibadah.

Puasa Ramadan sendiri baru diwajibkan pada tahun kedua Hijriah di Madinah. Hal itu ditegaskan dalam Al-Qur`an Surah Al-Baqarah ayat 183:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”

Ayat ini menjelaskan bahwa selama masa dakwah di Makkah, Nabi memang belum berpuasa Ramadan karena kewajibannya belum turun. Dengan demikian, tidak berpuasanya Rasulullah pada periode itu bukanlah meninggalkan ibadah, melainkan karena syariatnya belum ditetapkan.

Setelah puasa diwajibkan, Rasulullah dikenal sangat menjaga ibadah Ramadan. Namun beliau pernah berbuka ketika melakukan perjalanan jauh. Al-Qur`an memberi keringanan melalui Surah Al-Baqarah ayat 185:

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

Artinya: “Barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan, maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain.”

Ayat ini menjadi dasar bahwa musafir boleh tidak berpuasa dan menggantinya setelah Ramadan. Rasulullah sendiri melaksanakan ketentuan tersebut sebagai bentuk pengajaran langsung kepada para sahabat.

Kisah paling terkenal terjadi saat perjalanan menuju Fathu Makkah. Dalam hadis sahih riwayat Muslim dari Jabir bin Abdullah disebutkan:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ خَرَجَ عَامَ الْفَتْحِ إِلَى مَكَّةَ فِي رَمَضَانَ فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ كُرَاعَ الْغَمِيمِ ثُمَّ دَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ فَشَرِبَ

Artinya: “Rasulullah keluar pada tahun penaklukan Makkah di bulan Ramadan. Beliau berpuasa hingga sampai di Kura’ al-Ghamim, kemudian beliau meminta segelas air dan meminumnya.”

Rasulullah sengaja berbuka di hadapan para sahabat agar mereka mengetahui bahwa berbuka saat safar bukan kesalahan. Setelah itu para sahabat ikut berbuka, menandakan adanya rukhsah atau keringanan syariat.

Prinsip tersebut ditegaskan kembali oleh Al-Qur`an pada ayat yang sama:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesulitan bagimu.” (Al-Baqarah: 185).
Ayat ini menjadi kaidah besar dalam hukum Islam bahwa ibadah tidak dimaksudkan untuk membahayakan manusia.

Dengan demikian, Rasulullah memang pernah tidak berpuasa Ramadan, tetapi seluruhnya terjadi dalam kerangka ketaatan terhadap perintah Allah. Ketika syariat belum turun, beliau belum berpuasa; ketika safar atau ada uzur, beliau berbuka dan menggantinya di hari lain.

Kisah ini menunjukkan bahwa puasa dalam Islam bukan ibadah yang memaksa manusia melampaui batas kemampuan fisik, melainkan ibadah yang berjalan seiring dengan prinsip kemudahan dan rahmat.

KEYWORD :

Info Keislaman Rasulullah SAW Puasa Ramadan Sejarah Islam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :