Arsip - Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara didampingi Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga (Foto: Humas Kementrans)o
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara menargetkan polemik pembatalan sertifikat hak milik (SHM) milik warga transmigran di Kotabaru, Kalimantan Selatan, dapat diselesaikan secepat mungkin melalui koordinasi lintas kementerian.
Pemerintah kini mengintensifkan komunikasi dan langkah administratif agar kepastian hukum warga segera kembali.
"Khusus untuk yang di Kotabaru. Kalau saya sih kemarin mendengarkan penjelasan dari Menteri ATR/Kepala BPN (Nusron Wahid) seharusnya dalam tempo yang sesingkat-singkatnya (dapat diselesaikan)," kata Mentrans di Jakarta, pada Rabu (11/2).
Ia menjelaskan tim gabungan dari Kementerian Transmigrasi, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian ESDM langsung turun ke lapangan untuk melakukan mediasi dan verifikasi. Pemerintah berharap kehadiran tim tersebut mempercepat kejelasan status lahan tanpa harus menunggu berlarut-larut.
"Karena besok (Kamis 12/2 red) dan lusa (Jumat 12/2 red) tim (dari Kementerian Transmigrasi, Kementerian ATR/BPN, dan Kementerian ESDM) sudah ada di sana, seharusnya tidak menunggu waktu sampai berminggu-minggu," ujarnya.
Menurutnya, mediasi akan menentukan langkah lanjutan setelah status sertifikat dipastikan kembali.
"Jadi minggu ini saya pikir sudah ada satu kepastian. Ini kan persoalannya, setelah SHM-nya didapatkan, itulah langkah selanjutnya apa, kan begitu. Nah itu yang nanti akan terjawab pada saat mediasi," bebernya.
Iftitah menduga pembatalan sertifikat berkaitan dengan maladministrasi dalam penerbitan keputusan sebelumnya. Karena itu, penyelesaian difokuskan pada tindakan administratif sesuai kesepakatan kementerian terkait.
"Jadi saya pikir sebetulnya tidak perlu ada analisa lain. Jadi hanya tinggal lakukan eksekusi," tegasnya.
Kasus ini sendiri menyangkut ratusan keluarga transmigran di Desa Rawa Indah, Kecamatan Pulau Laut Timur. Pemerintah menempatkan 438 kepala keluarga di wilayah tersebut pada 1986 dan 1989, dan mereka memperoleh sertifikat pada 1990. Namun pada 2019, ratusan bidang tanah dibatalkan oleh BPN wilayah Kalimantan Selatan sehingga memicu polemik berkepanjangan.
Sebelumnya Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid memastikan hak warga akan dipulihkan.
“Kami akan menghidupkan kembali sertifikat tersebut. Artinya, mencabut, membatalkan Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertifikat Hak Milik. Kedua, membatalkan Sertifikat Hak Pakai yang sudah kadung terbit di tanah tersebut karena itu masuk kategori tumpang tindih,” ungkap Nusron.
Kasus ini sempat viral di media sosial setelah warga meminta bantuan Presiden Prabowo Subianto agar hak tanah mereka dikembalikan. Pemerintah kini mendorong warga transmigran melaporkan data kepemilikan lahan ke BPN dan dinas terkait agar masalah serupa tidak kembali terjadi.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah sertifikat hak milik transmigran Kalimantan Selatan





















