FAKTA Indonesia dalam RDPU dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2).
Jakarta, Jurnas.com - Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia menyoroti krisis kesehatan masyarakat yang sangat memprihatikan, dengan meningkatnya angka kasus Penyakit Tidak Menular (PTM). Salah satu kontributor utama krisis ini adalah diabetes.
Mengutip data Institute for Health Metrics and Evaluation (IHME) tahun 2023, FAKTA Indonesia menyebut, diabetes menjadi penyebab kematian tertinggi nomor empat di Indonesia.
"Salah satu pemicu utama dari diabetes ialah konsumsi Minuman Berpemanis Dalam Kemasan yang sudah pada taraf mengkhawatirkan. Hal ini menjadi ancaman yang sangat serius terhadap kualitas hidup setiap individu dan produktivitas bangsa," kata Ketua FAKTA Indonesia Ary Subagyo Wibowo dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (11/2).
Dalam rapat yang dipimpin Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan itu, FAKTA Indonesia membeberkan beberapa data yang menunjukkan PTM kian membengkak. Yaitu, diabetes Indonesia tercatat sebagai negara dengan jumlah penderita diabetes dewasa terbesar ke 5 di dunia, yang mencapai 20,4 juta jiwa.
Angka ini terus meroket, mencerminkan pola konsumen yang tidak sehat di kalangan masyarakat.
BAM DPR Dorong Reformasi Ekosistem Pemilu
Kemudian berdasarkan data Ikatan Dokter Anak Indonesia, angka kejadian diabetes pada anak usia 0-18 tahun meningkat 70 kali lipat atau sebesar 7000 persen selama jangka waktu 10 tahun, dalam hal ini Januari 2023.
Selain itu, ada peningkatan Prevalensi Obesitas Indonesia, selama 5 tahun dari 2013-2018. Jika tahun 2013 sejumlah 14,8 persen, maka pada tahun 2018 sebesar 21,8 persen.
Belum lagi yang menyasar gagal ginjal kronis dan cuci darah. Yakni komplikasi lanjutan dari diabetes dan obesitas yang tak terkontrol yaitu gagal ginjal kronis, yang berujung pada keharusan menjalani cuci darah seumur hidup.
Dalam kaitan ini, biaya pembiayaan BPJS Kesehatan untuk penyakit ginjal kronis yang membutuhkan cuci darah mencapai Rp 2,4 triliun pada tahun 2023, menempatkannya sebagai salah satu beban pembiayaan terbesar dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
"Dampak kolektif dari PTM ini terwujud dalam lonjakan beban pembiayaan BPJS Kesehatan sebesar 43 persen, atau setara dengan 6-10 triliun rupiah, hanya dalam kurun waktu 2019-2023. Angka ini adalah peringatan darurat bahwa kita tidak bisa lagi menunda intervensi kebijakan cukai MBDK," beber Ary Subagyo.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua FAKTA Indonesia Azas Tigor Nainggolan menyampaikan perjalanan regulasi cukai MBDK. Sejak tahun 2016 , Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewacanakan perluasan objek barang kena cukai , yang salah satunya adalah cukai MBDK.
Dia mengemukakan, tahun 2025 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Barang Kena Cukai MBDK masuk dalam program penyusunan Peraturan Pemerintah(PP) . Artinya, RPP nya telah masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 2025.
Menurut Azas Tigor, sejak tahun 2022, hal ini sudah mendapat dukungan politik dari DPR RI dengan penetapan target penerimaan cukai MBDK dalam APBN yang berlaku pada tahun 2023.
"Target anggaran untuk tahun 2022 sebesar Rp 1,5 triliun, pada tahun 2023 sebesar 3,8 triliun, pada tahun 2024 sebesar 4,4 triliun hingga untuk tahun 2025, target penerimaan mencapai Rp 3,8 triliun. Meski tidak disebutkan besaran target penerimaan nya, APBN 2026 memuat kembali cukai MBDK sebagai salah satu penerimaan negara," kata Azas Tigor.
Dalam kaitan ini lah FAKTA Indonesia sangat menyesalkan atas perkembangan terakhir perihal penundaan kembali cukai MBDK, yang mana jika mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 4 tahun 2026 seharusnya kebijakan cukai MBDK ditetapkan dalam jangka 1 tahun sejak program penyusunan PP ditetapkan.
“Sudah sepuluh tahun sejak pembahasan pertama mengenai MBDK sebagai perluasan objek cukai, ini menandakan bahwa pemerintah menyadari dampak negatif yang ditimbulkan oleh MBDK terhadap kesehatan masyarakat. Penundaan berulang ini merupakan pembiaran yang dilakukan secara sadar oleh pemerintah, sehingga menimbulkan keraguan besar atas komitmen dalam melindungi hak kesehatan masyarakat dan menghadapi krisis kesehatan yang mendesak," kata Azas Tigor.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Fakta Indonesia Badan Aspirasi Masyarakat DPR BAM DPR Penyakit Tidak Menular
























