Menara Kembar Petronas di Malaysia (Foto: Malaysia Travel)
Kuala Lumpur, Jurnas.com - Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution Ismail, mengatakan total terdapat 55.458 pernikahan antara warga non-Muslim Malaysia dan warga negara asing sepanjang 2019 hingga Juli 2025.
Dikutip dari The Straits Times pada Rabu (11/2), data itu terdaftar dalam Law Reform (Marriage and Divorce) Act 1976 (Act 164).
Warga negara China menjadi pasangan asing terbanyak yang menikah dengan warga non-Muslim Malaysia, dengan 9.195 pernikahan terdaftar. Kemudian, Vietnam berada di posisi kedua dengan 8.620 pernikahan, yang sebagian besar melibatkan perempuan Vietnam sebagai pasangan.
Singapura menempati urutan ketiga dengan 8.802 pernikahan, terdiri dari 5.910 pria Singapura dan 2.892 perempuan Singapura yang menikah dengan warga Malaysia.
Thailand dan Indonesia berada di posisi berikutnya dengan masing-masing 5.186 dan 4.263 pernikahan, yang keduanya didominasi oleh pengantin perempuan asing.
"Lima negara ini mencakup 36.066 dari total 55.458 pernikahan yang terdaftar antara warga non-Muslim Malaysia dan warga negara asing dalam periode tersebut," kata Saifuddin dalam jawaban tertulis parlemen.
Pertanyaan itu diajukan oleh anggota parlemen Tan Hong Pin yang meminta daftar lima negara asal pasangan asing terbanyak, serta langkah pemerintah untuk memperkuat hak-hak pasangan tersebut dalam mendukung keluarga mereka.
Saifuddin menjelaskan bahwa kebijakan terkait pasangan asing tetap diatur oleh Immigration Act 1959/63 serta Immigration Regulations 1963, yang mengatur masuk dan tinggalnya warga negara asing di Malaysia.
Dia menambahkan bahwa pasangan asing warga Malaysia dapat mengajukan Long-Term Social Visit Pass (LTSVP), yang memungkinkan mereka tinggal secara legal untuk tujuan penyatuan keluarga, sesuai syarat dan keputusan direktur jenderal Imigrasi.
Namun, dia menekankan bahwa izin tersebut tidak otomatis memberikan hak bekerja, karena tetap memerlukan dokumen izin kerja terpisah.
Sebagai bagian dari perbaikan berbasis kesejahteraan keluarga, pemegang LTSVP kini dapat mengajukan izin kerja melalui endorsement imigrasi yang diproses kasus per kasus.
Permohonan akan dinilai berdasarkan pemeriksaan keamanan, latar belakang, jenis pekerjaan, serta kepatuhan terhadap aturan imigrasi dan ketenagakerjaan.
Dalam kasus pasangan Malaysia meninggal, janda atau duda asing dapat dipertimbangkan memperoleh widow’s pass atau mengajukan kewarganegaraan tetap sesuai ketentuan.
Untuk kasus perceraian yang melibatkan anak warga Malaysia, pasangan asing juga dapat dipertimbangkan mendapat kewarganegaraan tetap atau izin tinggal demi kepentingan kesejahteraan anak.
Lebih lanjut, Saifuddin mengatakan bahwa perbaikan kebijakan termasuk memperluas kelayakan LTSVP bagi suami, istri, janda, duda, serta korban kekerasan dalam rumah tangga.
Selain itu, syarat minimal masa pernikahan untuk permohonan permanent residence kategori pasangan telah dipangkas dari lima tahun menjadi tiga tahun, dengan syarat pemohon memegang social visit pass setidaknya satu tahun.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
pernikahan campuran Malaysia pasangan asing LTSVP data WNA menikah























