Ilustrasi - Imlek Menjadi Hari Libur Nasional di Indonesia (Foto: Pexels/Daffa Rayhan Zein)
Jakarta, Jurnas.com - Perayaan Tahun Baru Imlek, momen penting masyarakat Tionghoa, telah resmi menjadi hari libur nasional di Indonesia. Penetapan ini bukan sekadar pengakuan terhadap keragaman budaya, tetapi juga simbol perjalanan panjang kebebasan beragama dan budaya di tanah air.
Dikutip laman Setkab, Peringatan Imlek atau Tahun Baru Cina ditetapkan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sebagai hari libur melalui Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2001, tanggal 9 April 2001. Kemudian, di era Presiden ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, Imlek ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional tahun 2002, dan berlaku mulai tahun 2003 sampai sekarang.
Sebelumnya, Tahun Baru Imlek secara resmi ditetapkan sebagai hari libur nasional fakultatif pada tanggal 19 Januari 2001, Imlek 2552, yang jatuh pada Shio Ular, melalui Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 13/2001. Keputusan ini diambil untuk menghormati tradisi masyarakat Tionghoa yang telah menjadi bagian integral dari bangsa Indonesia.
Dikutip dari berbagai sumber, Imlek sendiri merupakan perayaan tahun baru berdasarkan kalender lunar atau kalender China. Berbeda dengan kalender Masehi yang didasarkan pada pergerakan matahari, kalender lunar menghitung waktu berdasarkan siklus bulan yang mengelilingi Bumi.
Oleh karena itu, tanggal Tahun Baru Imlek selalu jatuh antara 21 Januari hingga 20 Februari setiap tahunnya. Sebagai contoh, Tahun Baru Imlek 2025 jatuh pada 29 Januari, sedangkan pada tahun 2026, Imlek dirayakan pada 17 Februari 2026.
Sejarah perayaan Imlek di Indonesia tidaklah selalu mulus. Pada masa Orde Baru, tradisi ini sempat mengalami pembatasan. Pemerintah saat itu melarang segala bentuk perayaan Imlek di ruang publik melalui Instruksi Presiden No. 14 Tahun 1967. Akibatnya, masyarakat Tionghoa merayakan Imlek secara sembunyi-sembunyi di rumah masing-masing.
Namun, setelah reformasi, kebijakan diskriminatif tersebut mulai dihapuskan. Presiden Gus Dur memainkan peran penting dalam mengembalikan kebebasan budaya masyarakat Tionghoa. Salah satu langkah besar Gus Dur adalah mencabut Instruksi Presiden tersebut, sehingga masyarakat Tionghoa dapat kembali merayakan tradisi mereka secara terbuka. Inilah yang menjadi awal mula kebangkitan perayaan Imlek di Indonesia.
Setelah itu, perayaan Imlek ditetapkan sebagai hari libur nasional pada masa kepemimpinan Presiden Megawati melalui Keppres Nomor 19 Tahun 2002. Penetapan Imlek sebagai hari libur nasional pada 2002 adalah perayaan nasional Imlek 2553 Kongzili.
Dengan menjadikan Imlek sebagai hari libur nasional, Indonesia menunjukkan penghormatan terhadap keragaman budaya yang ada. Langkah ini tidak hanya memperkuat harmoni antarumat beragama, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat Tionghoa untuk merayakan tradisi leluhur mereka dengan bangga.Perayaan Imlek kini menjadi momen yang dinanti-nanti, tidak hanya oleh masyarakat Tionghoa, tetapi juga oleh seluruh rakyat Indonesia. Suasana meriah, penuh warna, dan penuh harapan selalu menyertai datangnya tahun baru lunar ini.
Tahun Baru Imlek 2026 /2577 Kongzili jatuh pada tanggal 17 Februari 2026. Dalam siklus astrologi Tiongkok yang berputar setiap 60 tahun (Jiazi), tahun 2026 menandai kembalinya tahun Kuda Api (Fire Horse atau Bing Wu).
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Tahun Baru Imlek Libur Nasional Tahun Baru China Perayaan Imlek























