Selasa, 10/02/2026 15:42 WIB

Batal Bebas, MA Malaysia Kembalikan Vonis Suap Eks Bos Badan Sawit





Mahkamah Agung Malaysia pada Selasa (10/2) memulihkan kembali vonis korupsi dan hukuman penjara enam tahun terhadap mantan ketua badan sawit, Mohamad Isa

Mantan Kepala Badan Perkebunan Sawit Malaysia, Mohamad Isa (Foto: Straits Times)

Kuala Lumpur, Jurnas.com - Mahkamah Agung Malaysia pada Selasa (10/2) memulihkan kembali vonis korupsi dan hukuman penjara enam tahun terhadap mantan ketua badan perkebunan sawit milik negara, Mohamad Isa Abdul Samad.

Pada Maret 2024, pengadilan banding sempat membatalkan putusan bersalah terhadap Isa atas sembilan dakwaan suap karena diduga menerima sekitar RM3 juta secara ilegal, terkait pembelian sebuah hotel saat dia menjabat sebagai ketua Federal Land Development Authority (Felda).

Mohamad Isa memimpin Felda, lembaga perkebunan sawit negara, pada periode 2011 hingga 2017. Dia selama ini membantah melakukan pelanggaran.

Panel tiga hakim Mahkamah Federal hari ini mengabulkan banding jaksa atas putusan bebas tersebut. Pengadilan menilai hukuman yang sebelumnya dijatuhkan pengadilan lebih rendah sudah tepat dan sesuai hukum, menurut laporan media pemerintah Bernama.

"Kami perlu menegaskan kembali bahwa korupsi adalah tindakan keji yang dapat menghancurkan sebuah bangsa," ujar Hakim Nordin Hassan, dikutip dari The Straits Times.

Pengacara Mohamad Isa belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar. Dikatakan bahwa pengadilan memerintahkan Mohamad Isa mulai menjalani hukumannya pada Selasa (10/2).

Felda selama bertahun-tahun dibayangi tuduhan korupsi dan buruknya tata kelola, yang menyebabkan kerugian dan utang lembaga tersebut meningkat tajam dalam satu dekade terakhir.

Pada 2017, Mohamad Isa digantikan sebagai ketua Felda dan unitnya yang saat itu terdaftar di bursa, FGV Holdings, salah satu operator perkebunan sawit terbesar di dunia, di tengah laporan transaksi dan kesepakatan yang mencurigakan di kedua entitas tersebut.

FGV Holdings kemudian diambil alih sepenuhnya oleh Felda pada 2025, dengan alasan lembaga negara itu ingin melakukan restrukturisasi perusahaan.

KEYWORD :

vonis korupsi sawit Mahkamah Agung Malaysia kasus Mohamad Isa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :