Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. (Foto: Dok. Detik.com)
Jakarta, Jurnas.com - DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang penunjukkan wakil pemerintah untuk membahas RUU tentang Daerah Kepulauan, dan RUU tentang Perkoperasian.
Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/2).
"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti dengan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib dan mekanisme yang berlaku," kata dia.
Saan menyampaikan, Surpres soal RUU Daerah Kepulauan diterima pada 12 Januari 2026 dengan nomor surat R-01. Sedangkan Surpres soal RUU Perkoperasian diterima oleh DPR pada 19 Januari 2026 dengan nomor surat R-04.
Selain surpres soal dua RUU tersebut, Saan juga menyampaikan bahwa DPR telah menerima Surpres dengan Nomor R-03, tanggal 15 Januari 2026, perihal permohonan pertimbangan terhadap pencalonan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh negara-negara sahabat untuk Republik Indonesia.
Purbaya Ungkap Penyebab Ricuh PBI BPJS Kesehatan
Adapun RUU tentang Daerah Kepulauan sebelumnya sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2025 yang menjadi RUU usulan dari Dewan Perwakilan Daerah.
Sedangkan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian masuk ke dalam daftar RUU kumulatif terbuka akibat putusan Mahkamah Konstitusi, yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2026.
Rapat paripurna kali ini, beragendakan laporan Komisi VIII DPR atas hasil pemberian pertimbangan Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional dari unsur masyarakat, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Kemudian laporan Komisi IX DPR atas hasil uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dari unsur pekerja, pemberi kerja, dan masyarakat dan calon anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dari unsur pekerja, pemberi kerja, dan tokoh masyarakat, dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan.
Agenda yang terakhir yakni Laporan Komisi XI DPR atas hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan sisa masa jabatan periode 2023-2028, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Warta DPR Saan Mustopa RUU Perkoperasian RUU Daerah Kepulauan Surat Presiden
























