Gedung Bank Tabungan Negara (BTN)
Jakarta, Jurnas.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaporkan adanya kredit bermasalah atau macet pada PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk senilai Rp 36,2 miliar yang berasal dari pemberian fasilitas kredit kepada PT DILS, perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan keramik.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Kredit Segmen Komersial, Kegiatan Investasi, dan Operasional Tahun 2021 dan 2022 pada PT BTN (Persero) dan instansi terkait lainnya di wilayah DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.
BPK menjelaskan, PT DILS memperoleh dua fasilitas pembiayaan dari BTN dengan total plafon Rp48,3 miliar. Fasilitas tersebut terdiri dari Kredit Modal Kerja (KMK) I pada tahun 2016 sebesar Rp31 miliar dan KMK II pada tahun 2017 sebesar Rp17,3 miliar yang digunakan untuk modal kerja perdagangan keramik.
“Baki debit fasilitas pembiayaan PT DILS per 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp36,2 miliar dengan status Kolektibilitas 5 atau macet,” demikian dikutip dari LHP BPK, pekan lalu.
Dalam auditnya, BPK menemukan sejumlah permasalahan pada proses pemberian pembiayaan. Salah satunya, analisis aspek keuangan pada pemberian KMK II tidak menggunakan laporan keuangan yang telah diaudit, meskipun nilai pembiayaan melebihi batas yang dipersyaratkan dalam standar operasional prosedur pembiayaan komersial.
Selain itu, perhitungan kebutuhan modal kerja KMK II dinilai tidak sesuai ketentuan. BPK menyebutkan, berdasarkan hasil analisis Credit Risk Division (CRD), kebutuhan modal kerja PT DILS justru bernilai negatif jika dihitung berdasarkan perputaran modal kerja baik satu tahun maupun rata-rata empat tahun.
BPK juga mencatat bahwa belum seluruh permintaan konfirmasi dari CRD dipenuhi, namun proses pemberian kredit tetap dilanjutkan. Salah satunya terkait kepemilikan delapan gudang milik debitur serta afiliasi PT DILS dengan sejumlah perusahaan lain yang memiliki pengurus yang sama. Hingga pemeriksaan berakhir, BPK tidak memperoleh dokumen pendukung atas kepemilikan aset tersebut.
Tak hanya itu, BPK menemukan persetujuan banding terkait syarat penambahan modal disetor tidak mempertimbangkan prinsip kehati-hatian. PT DILS diketahui tidak memenuhi kewajiban penambahan modal disetor minimal Rp1,3 miliar sebagaimana dipersyaratkan setelah akad pembiayaan.
Dari sisi penjaminan, BPK mengungkapkan BTN berpotensi kehilangan hak klaim atas asuransi pembiayaan PT DILS. Asuransi dari PT Penjaminan Jamkrindo Syariah (JamSyar) tahun 2016 dan 2017 dengan nilai penjaminan masing-masing Rp15,5 miliar dan Rp10 miliar berisiko tidak dapat dicairkan.
Sementara itu, nilai agunan berupa tanah dan bangunan milik PT DILS hanya sebesar Rp10,6 miliar berdasarkan penilaian KJPP Dino Suharianto dan Rekan. Nilai tersebut hanya menutup sekitar 29,17 persen dari baki debit pembiayaan sebesar Rp36,2 miliar.
Atas kondisi tersebut, BPK menilai pemberian fasilitas kredit kepada PT DILS tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya terkait penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian kredit.
BPK menyimpulkan, kondisi ini berpotensi merugikan BTN sebesar Rp36,19 miliar serta menyebabkan kehilangan hak klaim asuransi sebesar Rp15,5 miliar dan potensi kehilangan tambahan klaim sebesar Rp10 miliar.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan kepada Direksi BTN agar lebih cermat dalam melakukan pengawasan pengelolaan fasilitas pembiayaan PT DILS serta memberikan pembinaan kepada pejabat terkait yang dinilai kurang prudent dalam proses persetujuan kredit.
Selain itu, BPK juga meminta BTN menginstruksikan jajaran terkait untuk berkoordinasi dengan Jamkrindo Syariah mengenai klaim asuransi, mengambil langkah penyelamatan dan penyelesaian pembiayaan secara optimal, serta memenuhi tambahan agunan guna meminimalisir potensi kerugian bank.
Pihak PT BTN Persero Tbk yang coba dikonfirmasi melalui Corporate Secretary Ramon Armando perihal temuan ini, sampai saat berita ini diturunkan tidak memberikan respon atas temuan tersebut.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Temuan BPK Bank Tabungan Negara Kredit Macet





















