Bupati Pati Sudewo memapakai rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Pati nonaktif Sudewo dan tiga tersangka lainnya selama 40 hari ke depan.
Sudewo dkk terjerat kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Kabupaten Pati.
“Penyidik telah melakukan perpanjangan pertama penahanan terhadap tersangka SDW (Sudewo) dkk, untuk 40 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 9 Februari 2026.
Budi mengatakan, perpanjangan penahanan ini dibutuhkan mengingat penahanan pertama berakhir pada Minggu, 8 Februari 2026 kemarin.
Selain itu, Budi menambahkan, proses penyidikan masih terus dilakukan dengan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya.
“Keterangan dari para saksi dibutuhkan untuk memperkuat bukti-bukti yang sudah diperoleh saat peristiwa tertangkap tangan maupun untuk mengkonfirmasi temuan-temuan dalam kegiatan penggeledahan,” ujar Budi.
Seperti diketahui, KPK menetapkan Sudewo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka ialah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
KPK Geledah Kantor Wali Kota Madiun
KPK menyebut Sudewo diduga meminta tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa. Uang yang terkumpul senilai Rp2,6 miliar dari 8 kepala desa di Kecamatan Jarken.
Proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Jika calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
Adapun uang tersebut dikumpulkan tersangka Sumarjiono dan Karjan untuk kemudian diserahkan ke tersangka Suyono dan diduga diteruskan kepada Sudewo.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus Pemerasan Bupati Pati Sudewo KPK Perpanjang Masa Penahanan
























