Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dan Stadion Jambi Swarna Bhumi.
Jakarta, Jurnas.com - Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Stadion Jambi Swarna Bhumi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Senin, 9 Februari 2026.
Laporan ini menyeret nama Gubernur Jambi, Al Haris, serta sejumlah pejabat teknis dan pihak rekanan dalam proyek tersebut. Pengerjaan proyek itu bersumber dari dana APBD dengan pagu anggaran Rp250 miliar.
"AMATIR dengan ini menyampaikan Laporan Dugaan
Tindak Pidana Korupsi pada proyek Pembangunan Bangunan Gedung Stadion pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi," kata Ketua Umum AMATIR, Nardo Pasaribu dalam keterangannya, Senin.
Pelaksanaan proyek yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi itu dilakukan oleh PT. SCM dengan nilai kontrak Rp. 244.997.582.000 dengan masa pekerjaan penyelesaian pekerjaan selama 690 hari.
Namun, sampai dengan tanggal serah terima pekerjaan yakni pada tanggal 23 Januari 2025, terdapat dugaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dan perencanaan pada dokumen kontrak yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Adapun beberapa poin krusial yang menjadi sorotan dalam pelaksanaan proyek tersebuy. Di antaranya, adanya kekurangan struktur seluas 16.800 meter persegi pada tribun penonton bagian Utara dan Selatan.
"Diperkirakan memunculkan dugaan kerugian negara sampai Rp100 miliar lebih," kata Nardo.
Hal itu membuat terjadinya ketidaksesuaian desain stadion. Di mana, perencanaan awal stadion berbentuk bundar melingkar, namun bangunan hanya berdiri pada sisi Barat dan Timur.
Selain itu, AMATIR juga melaporkan adanya dugaan pekerjaan fiktif berupa jalur jalan untuk kursi roda tahun anggaran 2025 dengan realisasi anggaran sekitar Rp4,4 miliar.
"Bahwa berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Jambi tahun 2024 ditemukan pemberian uang muka kepada pelaksana pekerjaan sesuai dengan surat Nomor : /ITPROV-3/XI/2024 tentang kesimpulan Notisi Hasil Audit (Surat Terlampir)," kata Nardo.
Oleh karena itu, Nardo mendesak KPK untuk memanggol dan memeriksa Gubernur Jambi AL Haris dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial EJ, Team Leader Manajemen Konsultan GA, Projek Manager DM, dan Dirut PT SMC selaku rekanan proyek ini. Dia juga meminta KPK untuk menunjuk langsung BPKP sebagai auditor independen, bukan inspektorat
"Sebagi bukti permulaan bersama ini kami lampirkan dokumen," pungkasnya.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya menyampaikan apresiasi atas peran dan kontribusi dari masyarakat melalui pengaduan ini
KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan ini dengan memverifikasi validitas informasi dan data yang disampaikan.
"Tim selanjutnya akan menelaah dan menganalisis, apakah laporan aduan termasuk dalam unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK atau bukan. Untuk pengayaan informasinya, tim juga secara proaktif melakukan pulbaket," kata Budi.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti dugaan persekongkolan dalam proses tender proyek multi years pembangunan Stadion Swarna Bumi Jambi senilai Rp250 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jambi.
Kepala Kanwil II KPPU, Wahyu Bekti Anggoro, mengungkapkan adanya indikasi kerja sama sejumlah perusahaan untuk memenangkan kontrak secara tidak fair. Selain itu ada dugaan pola koordinasi yang mencurigakan menjadi perhatian utama KPPU karena dinilai berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
"Persekongkolan tender proyek infrastruktur dapat menimbulkan kerugian besar, mulai dari membengkaknya anggaran hingga menurunnya kualitas pekerjaan," kata Wahyu beberapa waktu lalu.
KPPU juga menilai pemenang tender proyek itu orang yang pernah bermasalah dalam mengerjakan proyek yang sama di Yogyakarta beberapa tahun lalu. Oleh karena itu, KPPU saat ini tengah melakukan pendalaman dengan menyurati pihak terkait untuk mengumpulkan bukti.
Langkah awal berupa permintaan keterangan kepada sejumlah pihak juga telah dilakukan dan jika terbukti ada pelanggaran, KPPU memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan data LPSE Pemprov Jambi, proyek pembangunan Stadion Swarna Bumi sempat diumumkan dua kali. Tender pertama dengan kode lelang 9563070 diumumkan 26 Oktober 2022 diikuti 94 peserta, namun dibatalkan meski lima perusahaan meraih nilai evaluasi tertinggi.
Tender ulang dengan kode 9604070 kembali diumumkan pada 26 Desember 2022. Dari 61 peserta, panitia menetapkan PT Sinar Cerah Sempurna asal Semarang, Jawa Tengah, sebagai pemenang dengan nilai kontrak Rp244,9 miliar dari pagu Rp249,9 miliar.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Laporan ke KPK Gubernur Jambi Proyek Stadion Jambi Swarna Bhumi Komisi Pemberantasan Korupsi
























