Senin, 09/02/2026 14:24 WIB

DPR dan Pemerintah Pastikan Layanan Kesehatan Tetap Berjalan





Dalam tiga bulan ke depan, seluruh layanan kesehatan tetap dilayani dan iuran PBI tetap dibayarkan oleh pemerintah.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Dok. VOI)

Jakarta, Jurnas.com - DPR RI dan pemerintah memastikan layanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan dalam tiga bulan ke depan, menyusul polemik penonaktifan jutaan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI). Selama periode tersebut, iuran PBI dipastikan tetap dibayarkan oleh pemerintah.

Kepastian itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat membacakan kesimpulan rapat kerja DPR bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/2).

Ia menegaskan, tidak boleh ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan akibat persoalan administrasi dan data.

“Dalam tiga bulan ke depan, seluruh layanan kesehatan tetap dilayani dan iuran PBI tetap dibayarkan oleh pemerintah,” ujar Dasco.

Selain menjamin keberlanjutan layanan, DPR dan pemerintah sepakat menggunakan masa tiga bulan ini untuk melakukan pembenahan data secara menyeluruh.

Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPJS Kesehatan, dan lembaga terkait akan melakukan verifikasi dan pemutakhiran data desil dengan menggunakan data pembanding terbaru agar penyaluran bantuan tepat sasaran.

“Anggaran yang telah dialokasikan dalam APBN harus dimaksimalkan pemanfaatannya dengan basis data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Dasco.

Kesepakatan lain yang dihasilkan dalam rapat tersebut adalah mendorong peran aktif BPJS Kesehatan untuk melakukan sosialisasi serta memberikan pemberitahuan langsung kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan, baik untuk segmen PBI maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai pemerintah daerah.

Rapat tersebut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti, serta Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti.

Dalam forum itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan agar kepesertaan JKN yang dinonaktifkan direaktivasi secara otomatis sementara selama tiga bulan, sambil menunggu proses validasi data. Usulan tersebut merespons penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN.

Budi mengungkapkan, dari jumlah tersebut terdapat sekitar 120 ribu peserta dengan riwayat penyakit katastropik, termasuk sekitar 12 ribu pasien cuci darah, yang berpotensi terdampak serius jika tidak segera mendapat kepastian layanan.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Sufmi Dasco Ahmad layanan kesehatan PBI JKN Kementerian Kesehatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :