Senin, 09/02/2026 09:43 WIB

Hamas Kecam Rencana Ekspansi Permukiman Israel di Tepi Barat





Hamas mengecam keputusan baru kabinet keamanan Israel untuk memperluas permukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki.

Jalan-jalan baru yang dibuat oleh buldoser Israel setelah pembongkaran rumah-rumah Palestina, di Tepi Barat yang diduduki Israel, 7 Juli 2025. REUTERS

Jakarta, Jurnas.com - Hamas mengecam keputusan baru kabinet keamanan Israel untuk memperluas permukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki. Dikatakan, rencana ini bertujuan merebut seluruh tanah Palestina dan memindahkan penduduk aslinya.

"Keputusan terkait permukiman tersebut menegaskan program kolonial Israel untuk menelan seluruh tanah Palestina dan menggusur penduduk aslinya,” kata juru bicara Hamas, Hazem Qassem, dikutip dari Anadolu Agency pada Senin (9/2).

Qassem menilai pemerintahan sayap kanan ekstrem Israel berupaya memperluas perang pemusnahan dan menghapus keberadaan Palestina di seluruh wilayah geografis Palestina.

Dia menambahkan bahwa perkembangan ini menuntut persatuan praktis di kalangan Palestina dan respons nasional untuk menghadapi kebijakan agresif Israel.

Sebelumnya pada Minggu (8/2), Israel menyetujui sejumlah langkah yang mengubah kerangka hukum dan sipil di Tepi Barat yang diduduki guna memperkuat kendali Israel.

Penyiar publik KAN melaporkan bahwa keputusan itu mencakup pencabutan undang-undang era Yordania yang melarang penjualan tanah Palestina kepada Yahudi, pembukaan kembali catatan kepemilikan tanah, serta pemindahan kewenangan izin pembangunan di blok permukiman Hebron dari pemerintah kota Palestina ke administrasi sipil Israel.

Langkah tersebut juga memperluas pengawasan dan penegakan Israel ke wilayah yang diklasifikasikan sebagai Area A dan Area B, dengan alasan adanya pelanggaran terkait pembangunan tanpa izin, persoalan air, serta kerusakan situs arkeologi dan lingkungan.

Perluasan ini memungkinkan pembongkaran dan penyitaan properti Palestina bahkan di wilayah yang secara sipil dan keamanan dikelola oleh Otoritas Palestina.

Dalam Perjanjian Oslo II tahun 1993, Area A berada di bawah kendali penuh sipil dan keamanan Palestina, Area B di bawah kendali sipil Palestina dengan keamanan Israel, sementara Area C tetap sepenuhnya dikendalikan Israel dan mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat.

Surat kabar Israel Yedioth Ahronoth melaporkan bahwa sebagian keputusan kabinet memindahkan kewenangan perencanaan dan konstruksi di Masjid Ibrahimi dan sekitarnya, serta situs-situs keagamaan lain, dari pemerintah kota Hebron ke Administrasi Sipil Israel, yang bertentangan dengan pengaturan dalam Protokol Hebron 1997 antara Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina.

Otoritas Israel terus merobohkan rumah dan bangunan Palestina di seluruh Tepi Barat dengan alasan tidak memiliki izin, di tengah keluhan warga Palestina bahwa kebijakan yang ketat membuat persetujuan pembangunan sulit diperoleh.

Menurut Komisi Perlawanan Kolonisasi dan Tembok, sebuah lembaga pemerintah, Israel melakukan 538 pembongkaran pada 2025 yang berdampak pada sekitar 1.400 rumah dan bangunan, meningkat tajam dibanding tahun-tahun sebelumnya.

Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki ilegal menurut hukum internasional, merusak peluang solusi dua negara, dan selama puluhan tahun menyerukan penghentian aktivitas permukiman.

KEYWORD :

ekspansi Israel Kelompok Hamas Pendudukan Tepi Barat penggusuran warga Palestina




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :