Jum'at, 06/02/2026 14:15 WIB

Viral Sumpah Pocong Gus Idris, Bagaimana Hukumnya?





Meskipun masih dipraktikkan di beberapa daerah, sumpah pocong sering diperdebatkan secara agama dan hukum

Ilustrasi sumpah pocong (Foto: Jawa Pos)

Jakarta, Jurnas.com - Belakangan ini, nama Idris Al-Marbawy, atau lebih dikenal Gus Idris, pengasuh Pesantren Thoriqul Jannah asal Malang, Jawa Timur, viral di media sosial. Sorotan muncul terkait dugaan pelecehan seksual dengan dalih mencari talent untuk syuting konten YouTube bertema “Sumpah Pocong”.

Gus Idris sempat memberi klarifikasi melalui akun Instagram pribadinya serta malalui kuasa hukumnya baru-baru ini. Disebutkan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

Lantas, apa sebenarnya sumpah pocong? Bagaimana hukumnya? Apakah sumpah pocong dikenal dalam hukum Indonesia? Apakah sumpah pocong dikenal dan dibolehkan dalam hukum Islam? 

Dikutip dari berbagai sumber, sumpah pocong merupakan tradisi lokal Indonesia, khususnya di Jawa, di mana seseorang yang dituduh melakukan kesalahan atau berbohong dibungkus kain kafan seperti jenazah, lalu bersumpah atas nama Tuhan bahwa ia tidak bersalah. Kepercayaan masyarakat mengatakan bahwa jika sumpah palsu, Tuhan akan memberi hukuman berupa kesialan, penyakit, atau kematian.

Meskipun masih dipraktikkan di beberapa daerah, sumpah pocong sering diperdebatkan secara agama dan hukum. Dikutip dari laman Muhammadiyah, banyak ulama menilai praktik ini tidak sesuai ajaran Islam karena mengandung unsur syirik.

Secara hukum formal di Indonesia, dikutip dari Hukum Online, pada dasarnya hukum acara perdata tidak mengenal apa itu sumpah pocong. Meskipun demikian, terdapat sumpah pemutus yang bentuknya dapat berupa sumpah pocong.

Oleh karena itu, masih menurut sumber yang sama, dalam hal hakim yakin dan menerima sumpah pocong sebagai sumpah pemutus, maka hal tersebut dapat dilakukan dan sumpah pocong itu bersifat litis decisoir atau bersifat tuntas mengakhiri proses pemeriksaan perkara.

Diketahui pelaksanaan sumpah pocong sebagai sumpah pemutus pernah terjadi pada sebuah sidang perceraian di Lumajang sebagaimana dijelaskan oleh Wida Rachmawati dan Muhammad Habibi Miftakhul Marwa dalam jurnal yang berjudul Sumpah Pemutus: Konstruksi Hukum Putusan Pengadilan Nomor 13/Pdt.G/2019/PN.BKT (hal. 45), yaitu pada Putusan No. 1252/Pdt.G/1996/PA.Lmj.

Adapun ritual sumpah pocong biasanya dilakukan di tempat sakral, dipimpin tokoh masyarakat atau pemuka agama, dengan proses pembungkusan kain kafan, peletakan Al-Qur’an di dada, pengucapan sumpah, hingga doa penutup. Beberapa tradisi menambahkan periode pengawasan untuk melihat apakah orang yang bersumpah mendapat “hukuman” akibat sumpah palsu.

Dalam Islam, sumpah di luar pengadilan dibolehkan jika tidak bertentangan dengan syariat, dan sumpah yang sah harus menggunakan nama Allah dan menyatakan kebenaran. Rasulullah SAW menegaskan bahwa bersumpah bohong termasuk dosa besar (HR. Bukhari).

Oleh karena itu, meski isi sumpah pocong terkadang mencakup janji saling menerima kutukan Allah, namun tata cara dan ritualnya terkesan menyeramkan. Menurut sebagian ulama, seperti Majelis Tarjih Muhammdiyah, praktik ini tidak diperbolehkan karena berpotensi mendekati syirik. Di sisi lain, ada pula yang memandang sumpah pocong diperbolehkan asal tidak dimaksudkan sebagai syariat.

Sumpah pocong sendiri dinilai berbeda dengan mubahalah, yaitu sumpah berat dalam Islam yang dilakukan untuk mempertahankan keyakinan setelah upaya penyelesaian perselisihan gagal. Meski Islam membolehkan mubahalah, disarankan penyelesaian perselisihan dengan kepala dingin tanpa harus bersumpah ekstrem, agar tidak menimbulkan ketakutan atau kesalahan dalam menilai kebenaran. (*)

KEYWORD :

Sumpah Pocong Gus Idris Hukum Bersumpah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :