Kamis, 05/02/2026 23:37 WIB

Satgas Saber Kawal Harga Pangan Jelang Imlek, Ramadhan, dan Idul Fitri 2026





Pemerintah mengerahkan Satgas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan

Pemerintah mengerahkan Satgas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga. (Foto: Jurnas/Ist).

Lampung Timur, Jurnas.com- Pemerintah mengerahkan Satgas Sapu Bersih (Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri 2026. Langkah ini ditempuh untuk memastikan ketersediaan pangan tetap aman, cukup, dan harga terkendali, sekaligus mencegah praktik penimbunan dan permainan harga.

Penguatan pengawasan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Satgas Saber Pelanggaran Pangan yang dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol Drs. Syahardiantono, M.Si selaku Ketua Pengarah Satgas Saber. Rakor digelar di Rupat Dittipideksus Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin Mabes Polri, Rabu (4/2/2026).

Rakor ini dihadiri sejumlah pejabat lintas kementerian dan lembaga, di antaranya Sestama Bapanas RI Dr. Drs. Sarwo Edhy, Irjen Kementan Letjen TNI (Purn) Irham Waroihan, Dirut Perum Bulog Letjen TNI (Purn) Ahmad Rizal Ramdhani, serta Deputi I KSP Bapanas Dr. I Gusti Ketut Astawa selaku Ketua Pelaksana Satgas. Turut hadir jajaran Kemendagri, Kemendag, pemerintah daerah, serta Satgas daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota secara luring dan daring.

Rakor ini merupakan tindak lanjut Rapat Koordinasi Pengamanan Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang digelar Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada 22 Januari 2026. Rapat tersebut menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam menjaga stabilitas pangan menjelang HBKN.

Ketua Pelaksana Satgas, I Gusti Ketut Astawa, menjelaskan pembentukan Satgas Saber bertujuan menjamin pelaksanaan kebijakan Harga Pembelian Pemerintah (HPP), Harga Eceran Tertinggi (HET), serta Harga Acuan Pembelian dan Penjualan (HAP) di tingkat produsen dan konsumen.

Selain itu, Satgas juga memastikan keamanan dan mutu pangan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pengawasan dilakukan secara serentak di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota, mencakup seluruh rantai pasok, mulai dari produsen, distributor, hingga pedagang eceran dan ritel modern.

“Pelaku usaha kami minta patuh pada HET, HPP, dan HAP. Termasuk memastikan mitra distributor tidak memainkan harga di hilir,” tegas Ketut Astawa.

Objek pengawasan Satgas tidak hanya beras, tetapi juga jagung, kedelai, daging sapi dan kerbau, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai, minyak goreng, dan gula konsumsi. Satgas ini dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Bapanas Nomor 4 Tahun 2026.


KEYWORD :

Satgas Saber Harga Pangan Idul Fitri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :