Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dalam rangka Launching ISO 37001 Sistem Manajemen Anti Penyuapan” di Ruang Abdul Muis, Senayan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar pada Kamis, 5 Februari 2026.
Dia bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IIS selaku Sekretaris Jenderal DPR RI," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis.
Diketahui, Indra telah berstatus tersangka dalam kasus ini. Dia pun telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Indra melalui penasihat hukumnya ingin menguji penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada Kamis, 22 Januari 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 7/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa, 27 Januari 2026.
SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum lengkap permohonan dan hakim yang akan memeriksa perkara. Sementara sidang perdana dijadwalkan digelar pada Senin, 2 Februari 2026.
KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini tetapi belum mengumumkan identitas secara resmi. Konstruksi lengkap perkara juga belum disampaikan KPK kepada publik.
Para tersangka dimaksud ialah Indra Iskandar; Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR Hiphi Hidupati; Direktur Utama PT Daya Indah Dinamika Tanti Nugroho; dan Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada Juanda Hasurungan Sidabutar.
Kemudian Direktur Operasional PT Avantgarde Production Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet Andrias Catur Prasetya; dan Edwin Budiman (swasta). Para tersangka sempat dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Juli 2024.
Penetapan tersangka Indra Iskandar dan kawan-kawan itu termuat dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tanggal 19 Januari 2024.
Adapun korupsi proyek yang nilai anggarannya mencapai Rp120 miliar itu ditaksir merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana dalam proyek tersebut.
Modus yang digunakan yaitu diduga menggunakan bendera perusahaan lain serta pengadaan yang hanya formalitas. Di mana, pengadaan itu untuk kelengkapan rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami.
Setidaknya, ada empat tender pada tahun tersebut yang dilakukan oleh Setjen DPR RI yang diduga dikorupsi, yakni tender pengadaan tersebut untuk Rumah Jabatan Anggota DPR RI Blok A-B di Kalibata senilai Rp38.928.186.000; Blok C-D Kalibata senilai Rp36.797.807.376; Blok E-F Kalibata senilai Rp32.863.600.000; dan Ulujami senilai Rp9.752.255.700.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi Rumdis DPR Sekjen DPR Indra Iskandar Komisi Pemberantasan Korupsi



























