Kamis, 05/02/2026 17:35 WIB

Mentrans: Lebih dari 13 Ribu Transmigran Akhirnya Peroleh SHM di 2025





Sebanyak 13.248 bidang Sertipikat Hak Milik (SHM) telah dibagikan kepada para transmigran di 22 provinsi setelah menanti puluhan tahun

Menteri Transmigrasi (Mentrans) M Iftitah Sulaiman Suryanegara memaparkan capaian kinerja program Trans Tuntas tahun 2025 saat Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (Foto: Kementrans)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Transmigrasi memaparkan capaian kinerja program Trans Tuntas tahun 2025 kepada Komisi V DPR RI. Sebanyak 13.248 bidang Sertipikat Hak Milik (SHM) telah dibagikan kepada para transmigran di 22 provinsi setelah menanti puluhan tahun.

"Lebih dari 13 ribu transmigran pada tahun 2025 ini akhirnya memperoleh SHM. Ini keadilan yang tertunda dan kini telah kita tuntaskan," kata Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara saat Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (3/02/2026).

Mentrans menjelaskan pemberian SHM merupakan wujud Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memberikan kepastian hukum atas lahan yang menjadi hak para transmigran. Mengingat kepemilikan SHM ini membuka ruang bagi para transmigran untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraannya.

"Persoalan tanah yang tertunda puluhan tahun mulai kami selesaikan satu persatu. Bagi kami, sertifikat tanah bukan sekedar dokumen, tapi kepastian hukum ketenangan hidup dan modal ekonomi rakyat," tutur Mentrans.

Dalam kesempatan tersebut Menteri Iftitah menegaskan program Trans Tuntas tidak hanya berfokus pada penyelesaian kepastian hukum lahan bagi transmigran. Namun pada penataan dan optimalisasi aset lahan transmigrasi yang masih tersedia.

Mentrans menjabarkan hingga saat ini telah terinventarisasi sebanyak 72 bidang Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi dengan total luas sekitar 300 ribu hektare dari total potensi 3,1 juta hektare HPL transmigrasi secara nasional.

Dari luasan tersebut, sekitar 22 ribu hektare telah dilakukan valuasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dengan nilai estimasi mencapai Rp3,1 triliun.

“Sebagai gambaran, masih terdapat potensi lebih dari 500 ribu hektare lagi yang dapat kami lakukan valuasi bersama DJKN,” kata Mentrans.

Mentrans menekankan proses valuasi tersebut tidak dimaksudkan untuk menjual atau mengalihkan aset negara, melainkan sebagai dasar penataan, perencanaan, serta optimalisasi pemanfaatan lahan transmigrasi secara sah, transparan, dan berpihak pada kepentingan negara serta masyarakat.

Melalui program Trans Tuntas: Tuntas Lahan, Tuntas Harapan, Kementerian Transmigrasi berkomitmen untuk terus menyelesaikan persoalan lahan transmigrasi secara bertahap dan berkelanjutan, guna menghadirkan keadilan, kepastian hukum, serta peningkatan kesejahteraan bagi para transmigran di seluruh Indonesia.

 
KEYWORD :

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanegara Sertipikat Hak Milik Hak Transmigran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :