Kamis, 05/02/2026 16:10 WIB

Larangan Bunuh Diri dalam Ajaran Islam dan Hikmahnya





Pandangan agama tentang larangan bunuh diri seharusnya dibaca bersamaan dengan kewajiban sosial untuk menjaga kehidupan, terutama kehidupan anak-anak.

Ilustrasi - bocah SD di NTT yang bunuh diri dan pandangan Islam (Foto: X)

Jakarta, Jurnas.com - Tragedi meninggalnya seorang bocah kelas IV sekolah dasar di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, yang diduga mengakhiri hidupnya sendiri, mengguncang nurani publik.

Peristiwa ini menjadi sorotan nasional setelah muncul dugaan bahwa korban mengalami tekanan ekonomi berat, termasuk ketidakmampuan membeli buku dan alat tulis sekolah.

Kasus tersebut memantik diskusi luas tentang kemiskinan, kesehatan mental anak, serta kegagalan lingkungan sosial dalam memberikan perlindungan yang memadai.

Dalam ajaran Islam, kehidupan manusia dipandang sebagai amanah yang sangat mulia. Manusia tidak memiliki hak untuk mengakhiri hidupnya sendiri, karena hidup dan mati sepenuhnya berada dalam kuasa Allah SWT. Larangan ini ditegaskan secara jelas dalam Al-Qur’an:

وَلَا تَقْتُلُوا أَنفُسَكُمْ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا

“Dan janganlah kamu membunuh dirimu sendiri. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisā’ [4]: 29)

Ayat ini menegaskan bahwa larangan bunuh diri bukan sekadar hukum, melainkan bentuk kasih sayang Allah kepada manusia agar tetap menjaga dan menghargai kehidupan.

Larangan tersebut juga ditegaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW:

مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barang siapa membunuh dirinya dengan suatu cara, maka ia akan disiksa dengan cara itu pada hari kiamat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Meski bunuh diri dilarang keras, Islam juga menempatkan anak sebagai pihak yang belum sempurna akal dan emosinya. Anak dipandang sebagai amanah yang wajib dijaga, dilindungi, dan dipenuhi kebutuhannya, baik secara fisik maupun psikologis.

Karena itu, ketika tragedi melibatkan anak, tanggung jawab moral tidak hanya dibebankan pada individu, tetapi juga pada keluarga, masyarakat, dan negara.

Islam mengajarkan bahwa beban hidup tidak boleh dipikul sendirian, terlebih oleh anak-anak yang berada dalam fase tumbuh kembang.

Kasus bocah SD di NTT memperlihatkan bahwa tekanan ekonomi dan keterbatasan akses pendidikan dapat berdampak serius pada kondisi mental anak.

Hal-hal yang tampak sederhana bagi orang dewasa, seperti buku dan alat tulis, bisa menjadi sumber stres mendalam bagi anak ketika kebutuhan dasar itu tidak terpenuhi.

Tragedi ini menjadi cermin bahwa persoalan bunuh diri tidak bisa dipahami semata-mata sebagai pelanggaran norma agama, tetapi juga sebagai kegagalan kolektif dalam membangun sistem perlindungan sosial yang adil dan manusiawi.

Pandangan agama tentang larangan bunuh diri seharusnya dibaca bersamaan dengan kewajiban sosial untuk menjaga kehidupan, terutama kehidupan anak-anak. Tragedi bocah SD di NTT menjadi pengingat bahwa empati, kepedulian, dan kehadiran nyata lingkungan sekitar adalah kunci utama pencegahan. Menjaga kehidupan bukan hanya ajaran agama, tetapi juga tanggung jawab bersama.

KEYWORD :

Info Keislaman Bocah SD Bunuh Diri Nusa Tenggara Timur Pandangan Islam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :