Rabu, 04/02/2026 23:27 WIB

Sinkronisasi Regulasi Antar Kementerian Diperlukan Hadapi Impor Tekstil





Kalau hampir semua menekankan impor dan ilegal, berarti ada kesalahan dalam regulasi yang dibuat.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi NasDem, Nengah Senantara. (Foto: Fraksi NasDem)

 

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi VI DPR RI Nengah Senantara, menyoroti maraknya impor, khususnya di sektor tekstil, yang dinilai menjadi penyebab utama melemahnya industri dalam negeri.

Politikus NasDem ini menegaskan bahwa persoalan impor ilegal hingga membanjirnya produk luar negeri menunjukkan adanya masalah serius dalam regulasi dan koordinasi antar kementerian.

Nengah mengatakan, kata impor dan ilegal terus berulang dalam setiap pembahasan, yang menurutnya mencerminkan kegagalan sistem pengaturan pemerintah.

“Kalau hampir semua menekankan impor dan ilegal, berarti ada kesalahan dalam regulasi yang dibuat. Ada ketidaksinkronan antara satu kementerian dengan kementerian lainnya,” ujar Nengah dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI bersama Pemerintah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (4/2).

Dia menjelaskan, Kementerian dibentuk untuk kemajuan bangsa dan negara, bukan berjalan sendiri-sendiri tanpa koordinasi. Menurutnya, dorongan terhadap produksi lokal kerap bertabrakan dengan kebijakan impor yang terlalu longgar.

Nengah mengapresiasi kebijakan pelarangan impor barang bekas, termasuk pakaian bekas, karena sejalan dengan semangat penguatan produk lokal, baik baru maupun bekas. Namun, ia mengingatkan bahwa persoalan utama bukan hanya pada larangan, melainkan konsistensi kebijakan.

Ia menyoroti kondisi industri tekstil nasional yang banyak mengalami kebangkrutan dan pemutusan hubungan kerja (PHK). Penyebab utamanya, kata dia, bukan semata-mata lemahnya produksi, melainkan regulasi yang saling bertentangan.

“Satu kementerian ingin mendorong produksi lokal, tapi di sisi lain kementerian membuka impor selebar-lebarnya,” katanya.

Saat ini, Nengah menyebut sekitar 90 persen produk pakaian di pasar domestik dikuasai produk asal China, dengan harga sangat murah dan kualitas yang dinilai cukup memadai. Kondisi tersebut membuat industri tekstil nasional kesulitan bersaing, terutama dari sisi harga.

Terkait rencana pembentukan usaha tekstil baru dengan nilai investasi mencapai Rp100 triliun, Nengah meminta pemerintah tidak terburu-buru. Menurutnya, dana sebesar itu merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara serius.

“Jangan sampai membentuk usaha baru yang hanya bertahan 2–3 tahun. Tekstil yang sudah lama berdiri saja banyak yang bangkrut,” tegasnya.

Ia mempertanyakan kemampuan industri tekstil baru untuk bersaing, terutama dalam harga. Nengah mencontohkan harga kaos impor yang bisa dijual enam potong hanya sekitar Rp50.000.

“Kalau tanpa regulasi yang ketat, apakah kita mampu bersaing di bidang harga dan kualitas?” ujarnya.

Nengah menegaskan, sebelum membentuk usaha tekstil baru, pemerintah harus lebih dulu membenahi dan menyinkronkan regulasi antar kementerian. Perlindungan terhadap industri nasional dinilai mutlak diperlukan agar produk lokal tidak “dibunuh” oleh barang impor.

“Kalau sepakat membentuk usaha tekstil baru, mohon dilindungi oleh kementerian yang lain. Jangan dibunuh oleh kebijakan impor,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa membanjirnya barang impor bukan hanya mengancam sektor tekstil, tetapi juga sektor lain seperti pupuk, garam, hingga produk kecantikan. Tanpa perbaikan regulasi, kondisi ini dinilai sangat berbahaya bagi ketahanan industri nasional.

 

 

 

KEYWORD :

Warta DPR Komisi VI impor tekstil Nengah Senantara Politikus NasDem barang bekas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :