Rabu, 04/02/2026 16:15 WIB

Kasus Manipulasi Saham PIPA, Tiga Tersangka Ditetapkan





PT MML dengan kode saham PIPA sejatinya tidak memenuhi ketentuan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia karena tidak lolos persyaratan IPO

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pasar modal terkait PT Multi Makmur Lemindo (MML) dengan kode saham PIPA. Para tersangka berasal dari internal perusahaan serta mantan pejabat PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan, ketiga tersangka masing-masing berinisial BH selaku mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI, DA sebagai Financial Advisor, serta RE yang menjabat Project Manager PT MML dalam proses penawaran umum perdana (IPO). Namun demikian, peran masing-masing tersangka masih dalam pendalaman penyidik.

"Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya," kata Ade Safri, Selasa (3/2/2026).

Dalam proses penyidikan, penyidik menemukan fakta bahwa PT MML dengan kode saham PIPA sejatinya tidak memenuhi ketentuan untuk melantai di Bursa Efek Indonesia karena tidak lolos persyaratan IPO.

"Sebab valuasi aset perusahaan sejatinya tidak memenuhi persyaratan," jelasnya.

Meski demikian, PT MML tetap berhasil menghimpun dana sebesar Rp 97 miliar saat melaksanakan IPO. Pada saat itu, perusahaan penjamin emisi efek yang mendampingi adalah PT Shinhan Sekuritas Indonesia.

"Di mana pada saat itu perusahaan sekuritas atau penjamin emisi efek atau yang disebut dengan underwriter adalah PT Shinhan Sekuritas," imbuhnya.

Seiring dengan pengembangan perkara, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas yang berlokasi di Equity Tower, Jakarta Selatan.

"Penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo," pungkasnya.

Dua Pelaku Telah Divonis

Sebelumnya, dua pelaku dalam perkara ini telah lebih dahulu divonis bersalah, yakni Mugi Bayu Pratama selaku mantan Kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 PT BEI, serta Junaedi selaku Direktur PT MML. Keduanya telah berstatus terpidana setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Secara singkat, keduanya terbukti melakukan perdagangan efek dengan tujuan menguntungkan diri sendiri sekaligus mempengaruhi pihak lain agar membeli efek yang diperdagangkan.

"Dengan modus PT MML menggunakan jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI yaitu Terpidana MBP," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua terpidana dinyatakan melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan vonis masing-masing pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp 2 miliar.

KEYWORD :

Manipulasi Saham PIPA Polda Metro Jaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :