Selasa, 03/02/2026 21:52 WIB

Komisi V: Sistem Bermasalah Jangan Tunjangan Perangkat Desa Tak Dibayar





Komisi V DPR RI menyoroti persoalan belum dibayarkannya tunjangan perangkat desa yang disebabkan sistem pelaporan administrasi Kemendes PDT.

Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus

Jakarta, Jurnas.com - Komisi V DPR RI menyoroti persoalan belum dibayarkannya tunjangan perangkat desa yang disebabkan sistem pelaporan administrasi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT). Hal itu disampaikan Ketua Komisi V DPR RI Lasarus kepada Mendes PDT Yandri Susanto, usai menerima sejumlah pengaduan dari masyarakat desa.

Ia mengatakan bahwa persoalan tersebut tidak seharusnya berujung pada penghentian hak perangkat desa. Menurutnya, apabila yang bermasalah adalah sistem pelaporan, maka yang harus diperbaiki adalah sistemnya, bukan justru menahan pembayaran tunjangan. Ia menegaskan negara tetap memiliki kewajiban membayar hak perangkat desa yang telah bekerja.

“Kalau sistem pelaporan itu yang bermasalah, sistem pelaporan diperbaiki. Jangan tunjangan perangkat yang tidak dibayar, Pak Menteri,” tegas Lasarus dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi V dengan Kemendes PDT dan Kementerian Transmigrasi, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, (3/2).

Pada rapat kerja yang beragendakan evaluasi pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 dan Program Kerja Tahun 2026 terhadap kedua kementerian terkait, Lasarus menilai tidak adil apabila kesulitan teknis administratif dijadikan dasar pemberian sanksi berupa tidak dibayarkannya tunjangan. Menurutnya, persoalan teknis seharusnya disikapi dengan pendampingan dan pembinaan.“Hal yang bersifat teknis di masyarakat desa ini harus kita maklumi. Masih perlu tuntunan dan bimbingan dari pemerintah, supaya akuntabilitas dan transparansi penggunaan keuangan negara bisa sesuai aturan, selama tidak ada korupsi dana desa,” katanya.

Lebih lanjut, Lasarus mengingatkan bahwa tidak semua perangkat desa terlibat langsung dalam pelaporan administrasi. Karena itu, ia mempertanyakan kebijakan pemerintah yang justru berdampak kepada seluruh perangkat desa tanpa melihat tanggung jawab masing-masing.

“Soal pelaporan kan belum tentu yang bekerja ini yang melaporkan. Jadi kenapa semua perangkat kena tidak dibayar? Ini masalah menurut saya,” ujarnya.

Atas dasar itu, Lasarus meminta kebijaksanaan pemerintah, khususnya Kemendes PDT, untuk segera membayarkan tunjangan perangkat desa yang masih tertunda. Ia menegaskan seluruh pimpinan dan anggota Komisi V sepakat mendorong negara memenuhi kewajibannya kepada perangkat desa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang masih ada perangkat desa yang tidak dibayar haknya, saya minta itu segera dibayarkan oleh negara, karena mereka sudah bekerja,” pungkasnya.

KEYWORD :

Komisi V DPR Kemendes PDT Sistem Pelaporan Bermasalah Tunjangan Perangkat Desa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :