Selasa, 03/02/2026 16:31 WIB

KPK Dalami Tahapan Penyerahan Uang Kasus Bupati Pati Sudewo





Pendalaman dilakukan lewat pemeriksaan tiga orang saksi kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Bupati Pati Sudewo memapakai rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami tahapan penyerahan uang dari para calon perangkat desa di Kabupaten Pati hingga sampai ke tangan para tersangka.

Pendalaman dilakukan lewat pemeriksaan tiga orang saksi kasus dugaan pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa. Mereka diperiksa di Polda Jawa Tengah pada Senin, 2 Februari 2026.

“Saksi hadir semua. Penyidik mendalami soal alur dan tahapan dalam penyetoran uang oleh para pihak yang akan mengisi posisi calon perangkat desa,” kata Juru Bicara KPK dalam keterangannya, Selasa 3 Februari 2026.

Tiga saksi yang diperiksa berasal dari unsur perangkat desa yaitu Rukin, Karyadi, dan Suranta. Keterangan ketiga saksi dibutuhkan untuk tersangka Bupati Pati nonaktif Sudewo dkk.

Budi mengatakan, saksi juga dimintai keterangan berkenaan dengan proses dalam pengisian formasi perangkat desa.

“Selain itu, saksi juga dimintai keterangan berkenaan dengan proses ataupun mekanisme dalam pengisian formasi perangkat desa,” ujar dia.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Sudewo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka ialah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

KPK menyebut Sudewo diduga meminta tarif sebesar Rp165 juta sampai dengan Rp225 juta untuk setiap calon perangkat desa. Uang yang terkumpul senilai Rp2,6 miliar dari 8 kepala desa di Kecamatan Jarken.

Proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman. Jika calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.

Adapun uang tersebut dikumpulkan tersangka Sumarjiono dan Karjan untuk kemudian diserahkan ke tersangka Suyono dan diduga diteruskan kepada Sudewo.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

KEYWORD :

Kasus Pemerasan Perangkat Desa Bupati Pati Sudewo Tersangka KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :