Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po tidak menghambat proses ekstradisi yang berjalan di Singapura.
"Kami pastikan bahwa Praperadilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO (Daftar Pencarian Orang) Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa, 3 Februari 2026.
Budi menuturkan persidangan terdekat akan digelar di Singapura pada tanggal 4-5 Februari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari KPK.
Dalam sidang tersebut, KPK akan menghadirkan ahli dari Kejaksaan Agung RI yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Narendra Jatna.
"Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari proses ekstradisi yang secara resmi telah diajukan Pemerintah RI pada 20 Februari 2025," kata Budi.
Dalam prosesnya, kata Budi, KPK sebagai aparat penegak hukum yang menangani perkara e-KTP juga secara proaktif melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan.
Di antaranya formal request, certificate of authentication, summary of facts, charge (sheet), affidavit investigator, affidavit prosecutor, arrest warrant, written confirmation form AG, serta annex.
"KPK tetap fokus dan berkomitmen melanjutkan seluruh langkah hukum yang diperlukan, termasuk berkoordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum dan otoritas terkait di dalam maupun luar negeri, agar proses ekstradisi dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Budi.
Budi mengatakan, KPK yakin objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan ini, serta komitmennya dalam mendukung penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Diberitakan sebelumnya, Paulus Tannos kembali mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh KPK.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Tannos mengajukan Praperadilan pada Rabu, 28 Januari 2026.
Permohonan terdaftar dengan nomor perkara: 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana akan digelar pada Senin, 9 Februari 2026.
Sementara pada Selasa, 2 Desember 2025, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Halida Rahardhini sudah memutuskan tidak dapat menerima permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Tannos.
Hakim mengatakan Praperadilan tidak memiliki kewenangan menguji sah atau tidaknya penangkapan maupun penahanan yang dilakukan oleh otoritas asing.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas Singapura berdasarkan provisional arrest, bukan oleh aparat penegak hukum Indonesia (KPK) menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP, vide Pasal 17, 18, 20 KUHAP.
Dengan demikian, penangkapan yang dipermasalahkan Pemohon tidak termasuk dalam lingkup objek Praperadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP juncto Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016.
"Oleh karenanya, permohonan praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata hakim, Selasa, 2 Desember 2025.
Paulus Tannos hingga saat ini disebut masih berstatus sebagai buron atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018, seseorang yang dinyatakan buron dilarang mengajukan Praperadilan.
Apabila permohonan Praperadilan tetap diajukan melalui keluarga atau kuasa hukum, maka hakim menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan Praperadilan tidak dapat diterima.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Korupsi E-KTP Paulus Tannos Gugatan Praperadilan Tersangka KPK























