Selasa, 03/02/2026 16:30 WIB

Hukum Memotong Kuku dan Rambut Saat Junub Menurut Ulama





Junub sering disalahartikan membatasi aktivitas harian, termasuk soal potong kuku dan rambut.

Ilustrasi hukum mencukur rambut dan memotong kuku saat sedang junub (Foto: Giorgio Trovato/Unsplash)

Jakarta, Jurnas.com - Pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya memotong kuku dan rambut saat sedang junub kerap muncul di tengah masyarakat. Kondisi junub yang mewajibkan mandi besar sering disalahpahami sebagai larangan untuk melakukan aktivitas tertentu.

Diketahui, junub merupakan keadaan hadast besar yang mewajibkan mandi wajib sebelum melaksanakan ibadah seperti salat, tawaf, dan menyentuh mushaf Al-Qur’an. Namun, tidak semua aktivitas sehari-hari terlarang bagi orang yang junub.

Namun menurut Imam Al-Ghazali, orang yang sedang punya junub tidak diperkenankan untuk memisahkan sebagian anggota tubuhnya, misalnya rambut, kuku, dan sejenisnya.

Pasalnya, di akhirat kelak seluruh anggota tubuh itu akan dikembalikan dan masing-masing akan menuntut karena saat di dunia dipisahkan dalam keadaan junub. 

ولا ينبغي أن يحلق أو يقلم أو يستحد أو يخرج الدم أو يبين من نفسه جزءاً وهو جنب إذ ترد إليه سائر أجزائه في الآخرة فيعود جنباً ويقال إن كل شعرة تطالبه بجنابتها

Artinya: “Dan tidak seharusnya mencukur rambut, memotong kuku, mencabut bulu kemaluan, mengeluarkan darah, atau memisahkan sebagian anggota tubuh dalam keadaan junub, karena semua bagian tubuhnya itu akan dikembalikan kepadanya di akhirat. Maka ia akan kembali dalam keadaan junub. Dikatakan pula bahwa setiap helai rambut akan menuntutnya karena janabah”. (Imam Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, [Beirut, Daru Ibn Hazm: 2005], h. 490)

Namun menurut Imam Al-Qalyubi, pendapat Imam Al-Ghazali tersebut perlu ditinjau ulang. Hal ini karena ada pendapat lain yang mengatakan bahwa anggota tubuh yang akan dibawa ke akhirat hanyalah bagian tubuh yang masih melekat pada saat seseorang meninggal dunia.

وفي عود نحو الدم نظر، وكذا في غيره، لأن العائد هو الأجزاء التي مات عليها

Artinya: “Dan dalam kembalinya sesuatu seperti darah perlu peninjauan, demikian pula pada selainnya, karena yang kembali (di akhirat) adalah bagian-bagian tubuh yang ia meninggal dunia dalam keadaan memilikinya.” (Syekh Abu Bakar Syatha, I’anatut Thalibin, [Jombang, Maktabah Madinah: t.t], juz I, h.79-80)

Dengan demikian, memotong rambut atau kuku saat junub tidak dianjurkan (makruh). Sebaliknya, disunnahkan bagi orang junub untuk menundanya hingga kembali dalam keadaan suci.

Meski begitu, jika ada kebutuhan yang mendesak, misalnya menimbulkan ketidaknyamanan atau mengganggu kebersihan, maka memotong rambut atau kuku boleh dilakukan. Sebab, larangan tersebut tidak mencapai derajat haram.

KEYWORD :

hukum junub potong kuku junub mandi wajib hadas besar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :