Ilustrasi - Malam Nisfu Syaban (Foto: UIN SGD)
Jakarta, Jurnas.com - Malam Nisfu Syaban kerap dipahami sebagai waktu yang memiliki keistimewaan tersendiri.
Di sejumlah kalangan, pemahaman ini kemudian melahirkan praktik ibadah khusus berupa shalat Nisfu Syaban dengan bilangan rakaat, bacaan, serta tata cara tertentu.
Pertanyaannya, apakah bentuk ibadah tersebut benar-benar memiliki landasan yang kuat dalam ajaran Islam dan dicontohkan oleh Rasulullah SAW?
Dalam Islam, prinsip dasar ibadah adalah tauqifiyah, yakni hanya boleh dilakukan berdasarkan dalil dari Al-Qur`an dan Sunnah. Allah SWT secara tegas mengingatkan bahaya menetapkan bentuk ibadah tanpa dasar wahyu. Allah berfirman:
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ
“Apakah mereka mempunyai sekutu-sekutu yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?” (QS. Asy-Syura: 21)
Ayat ini menjadi peringatan agar kaum muslimin berhati-hati dalam mengamalkan ibadah yang tidak memiliki dasar syariat yang jelas.
Terkait malam Nisfu Syaban, memang terdapat hadis yang menjelaskan adanya keutamaan pada malam tersebut. Rasulullah SAW bersabda:
إِنَّ اللَّهَ يَطَّلِعُ إِلَى خَلْقِهِ فِي لَيْلَةِ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلَّا لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ
“Sesungguhnya Allah melihat kepada seluruh makhluk-Nya pada malam Nisfu Sya’ban, lalu Dia mengampuni seluruh makhluk-Nya kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan.” (HR. Ibnu Majah, dinilai hasan oleh sebagian ulama)
Hadis ini menunjukkan adanya keutamaan berupa ampunan Allah, namun tidak mengandung perintah atau contoh pelaksanaan shalat khusus dengan jumlah rakaat tertentu.
Para ulama hadis menjelaskan bahwa tidak terdapat satu pun riwayat sahih yang menyebut Rasulullah SAW, para sahabat, maupun generasi tabi’in mengkhususkan shalat tertentu pada malam Nisfu Syaban.
Riwayat-riwayat yang menyebutkan shalat seratus rakaat atau bacaan tertentu dinilai palsu atau sangat lemah. Hal ini ditegaskan oleh para ulama seperti Imam Ibnu Al-Jauzi dan Imam Asy-Syaukani dalam kitab-kitab kritik hadis mereka.
Dalam masalah ibadah, Rasulullah SAW telah menetapkan kaidah yang sangat jelas. Beliau bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa mengada-adakan dalam urusan (agama) kami ini sesuatu yang bukan darinya, maka amalan itu tertolak.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menjadi dasar utama bahwa pengkhususan ibadah dengan waktu, tata cara, dan keyakinan tertentu tanpa dalil termasuk perbuatan bid`ah dalam ibadah.
Meski demikian, hal ini tidak berarti seorang muslim dilarang beribadah pada malam Nisfu Sya’ban. Shalat malam, qiyamul lail, doa, dan istighfar tetap dianjurkan sebagaimana pada malam-malam lainnya.
Yang perlu dihindari adalah keyakinan bahwa terdapat shalat khusus Nisfu Sya’ban dengan keutamaan tertentu yang tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa shalat Nisfu Syaban sebagai ibadah khusus tidak memiliki dasar dalil yang sahih.
Sikap yang paling sesuai tuntunan Nabi SAW adalah memperbanyak ibadah secara umum, memohon ampunan Allah, serta membersihkan hati dari syirik dan permusuhan, karena dua hal inilah yang menjadi penekanan utama dalam hadis tentang keutamaan malam Nisfu Sya’ban.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Info Keislaman Malam Nisfu Syaban Sunnah Rasulullah SAW





















