Senin, 02/02/2026 18:35 WIB

Bolehkah Pengembangan Bakat Siswa Pakai Dana BOS? Ini Kata Kemdikdasmen





Kepala Puspresnas Maria Veronica Irene Herdjiono mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid.

Taklimat media Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 di kantor Kemdikdasmen (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Pengembangan minat dan bakat peserta didik menjadi pekerjaan bersama, mulai dari satuan pendidikan, pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat. Namun, kadang kala pembinaan talenta menghadapi kendala pendanaan yang mengakibatkan upaya ini tersendat di tengah jalan.

Lalu, bolehkah pengembangan bakat dan minat siswa memanfaatkan Dana Bantuan Operasional Sekolah?

Kepala Pusat Prestasi Nasional (Puspresnas) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen), Maria Veronica Irene Herdjiono, mengatakan pemerintah telah menerbitkan Permendikdasmen Nomor 25 Tahun 2025 tentang Manajemen Talenta Murid.

Manajemen Talenta merupakan rangkaian upaya terencana, terstruktur, dan berkelanjutan untuk menghasilkan talenta siswa, atau dengan kata lain siswa yang memiliki kemampuan terbaik.

Dalam regulasi terbaru ini, pendanaan untuk penyelenggaraan Manajemen Talenta bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dan sumber lainnya yang sah menurut perundang-undangan.

Adapun terkait penggunaan Dana BOS untuk menunjang prestasi siswa, Irene mengatakan Kemdikdasmen saat ini sedang menggodok peraturan mengenai pemanfaatan Dana BOS 2026.

"Sementara untuk Dana BOS 2025 lalu masih ada Dana BOS Prestasi yang diberikan bagi sekolah yang murid-muridnya menunjukkan prestasi, dan sekolah tersebut bisa mengadakan program berkelanjutan untuk pengembangan prestasi," kata Irene di Jakarta pada Senin (2/2).

"Ini sebagai bukti bahwa satuan pendidikan menjadi ujung pilar kita yang kita perhatikan juga, untuk menyelenggarakan Manajemen Talenta di tingkat sekolah," dia menambahkan.

Irene menambahkan bahwa dalam rangka mendorong Manajemen Talenta di sekolah, Kemdikdasmen tidak bekerja sendiri. Ada pula keterlibatan kementerian dan lembaga serta swasta yang turut memberikan kontribusi, termasuk di antara Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Berbagai pihak di luar kementerian dan lembaga, lanjut Irene, juga secara tidak langsung melakukan pengembangan talenta yang mencakup di bidang sains, riset, inovasi, olahraga, dan seni budaya.

"Banyak penyelenggara kompetisi di luar kementerian dan lembaga, itu mendaftarkan untuk mengkurasi. Dan sampai teridentifikasi 379 ribu itu, artinya apa, tidak mungkin kalau hanya pemerintah pusat dan daerah itu bisa teridentifikasi," ujar Irene.

Diketahui, pengembangan bakat dan minat siswa melalui Manajemen Talenta diselenggarakan oleh satuan pendidikan, pemerintah daerah, Kemdikdasmen, kementerian/lembaga lain, dan masyarakat.

Adapun pengembangan bakat dan minat ini dilaksanakan dalam bentuk kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.

KEYWORD :

Manajemen Talenta Permendikdasmen 25 2025 Dana BOS Pengembangan Bakat Siswa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :