Senin, 02/02/2026 15:27 WIB

Apa Itu Red Notice? Status Buronan Internasional di Balik Kasus Riza Chalid





Red Notice berfungsi sebagai simbol bahwa suatu perkara telah memasuki tahap penegakan hukum global.

Pengusaha Minyak, Mohammad Riza Chalid yang resmi ditetapkan sebagai buronan Internasional (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kasus Riza Chalid kembali menjadi sorotan publik setelah namanya masuk dalam daftar Red Notice Interpol, sebuah status yang menempatkannya sebagai buronan internasional.

Penerbitan Red Notice ini menandai eskalasi serius dalam proses penegakan hukum lintas negara, karena sejak saat itu aparat penegak hukum di berbagai belahan dunia diminta untuk membantu melacak dan menahan sementara yang bersangkutan.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa perkara yang menjerat Riza Chalid tidak lagi bersifat domestik, melainkan telah masuk ke ranah kerja sama hukum internasional.

Dalam praktik hukum internasional, Red Notice merupakan salah satu instrumen yang dikeluarkan oleh Interpol untuk membantu negara anggota mencari seseorang yang sedang dicari oleh otoritas hukum nasional.

Red Notice diterbitkan atas permintaan negara pemohon ketika seseorang telah berstatus tersangka, terdakwa, atau terpidana dan diduga berada di luar wilayah yurisdiksi negara tersebut.

Dengan diterbitkannya Red Notice, informasi identitas dan perkara hukum seseorang disebarluaskan ke jaringan kepolisian internasional yang mencakup hampir 200 negara.

Meski sering dipersepsikan sebagai surat perintah penangkapan internasional, Red Notice sejatinya bukanlah perintah hukum yang otomatis berlaku di semua negara.

Red Notice lebih tepat dipahami sebagai permintaan kerja sama internasional untuk menemukan dan menahan sementara individu yang dicari, sambil menunggu proses hukum lanjutan seperti ekstradisi atau deportasi.

Setiap negara anggota tetap memiliki kewenangan penuh untuk menentukan langkah hukum sesuai dengan hukum nasionalnya masing-masing.

Namun demikian, dampak Red Notice dalam praktik sangat signifikan. Seseorang yang masuk daftar Red Notice umumnya akan mengalami pembatasan ruang gerak secara drastis, terutama dalam aktivitas lintas negara. Pemeriksaan imigrasi, pengawasan aparat setempat, hingga potensi penahanan sementara dapat terjadi ketika individu tersebut terdeteksi berada di wilayah negara lain.

Karena itu, Red Notice kerap dipandang sebagai salah satu mekanisme paling efektif dalam mempersempit pelarian buronan internasional.

Dalam konteks kasus Riza Chalid, penerbitan Red Notice mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum Indonesia dalam membawa perkara ini ke jalur hukum yang transparan dan akuntabel.

Setelah berstatus buronan dan dinilai berada di luar negeri, langkah internasional menjadi opsi yang logis agar proses hukum tidak terhenti oleh batas negara. Melalui Red Notice, koordinasi antara otoritas nasional dan internasional dapat dilakukan secara lebih sistematis dan terstruktur.

Secara umum, Red Notice berfungsi sebagai simbol bahwa suatu perkara telah memasuki tahap penegakan hukum global. Status ini tidak hanya menekan buronan secara administratif dan psikologis, tetapi juga memperkuat pesan bahwa kejahatan serius, terutama yang berdampak luas terhadap kepentingan publik yang tidak dapat berlindung di balik perbedaan yurisdiksi negara.

Dengan demikian, pemahaman tentang Red Notice menjadi penting bagi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman, sekaligus untuk melihat bagaimana mekanisme hukum internasional bekerja dalam menghadapi kejahatan lintas batas.

KEYWORD :

Red Notice Buronan Internasional Riza Chalid Pengusaha Minyak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :