Senin, 02/02/2026 10:53 WIB

DJP: 1.150.414 Wajib Pajak Laporkan SPT





Mayoritas pelaporan berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan yang mencapai 988.381 SPT

Ilustrasi Pajak di Indonesia (Foto: Antara)

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis capaian terbaru terkait kepatuhan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025.

Hingga 2 Februari 2026 pukul 06:00 WIB, antusiasme wajib pajak (WP) dalam memenuhi kewajiban perpajakan menunjukkan tren positif di awal tahun.

Berdasarkan data resmi yang disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli tercatat sebanyak 1.150.414 SPT telah masuk ke sistem DJP.

"Untuk periode sampai dengan 2 Februari 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 1.150.414 SPT. Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 12.917.027," kata Rosmauli dalam keterangan resminya, Senin (2/2/2026).

Mayoritas pelaporan berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan yang mencapai 988.381 SPT.

Rincian profil wajib pajak yang telah menyampaikan laporannya untuk Tahun Buku Januari-Desember yakni WP Orang Pribadi (OP) Karyawan 988.381, WP Orang Pribadi (OP) Non-Karyawan 117.655, WP Badan (Mata Uang Rupiah) 44.030 dan WP Badan (Mata Uang USD) 69.

Selain itu, untuk kategori Beda Tahun Buku yang pelaporannya dimulai sejak 1 Agustus 2025, tercatat sebanyak 265 WP Badan (Rp) dan 14 WP Badan (USD) telah menuntaskan kewajibannya.

KEYWORD :

Wajib Pajak Lapor SPT Ditjen Pajak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :